Belum Berhenti Kritik Tajam ke Firli Buntut Minta 2 Jenderal Ditarik ke Polri

Belum Berhenti Kritik Tajam ke Firli Buntut Minta 2 Jenderal Ditarik ke Polri

Dwi Andayani - detikNews
Minggu, 12 Feb 2023 06:02 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait penangkapan dan penahanan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/12/2022). KPK resmi menahan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron serta lima orang tersangka lainnya yaitu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan, Agus Eka Leandy, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan, Wildan Yulianto, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan, Achmad Mustaqim, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan, Hosin Jamili, dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan, Salman Hidayat atas kasus dugaan suap lelang jabatan di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU
Firli Bahuri (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta -

Kritik terhadap Ketua KPK Firli Bahuri usai dua jenderal yang menjabat di KPK direkomendasikan kembali ke Polri belum berhenti. Terbaru, kritik datang dari mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW).

BW menilai rekomendasi ke Polri untuk menarik kembali dua jenderal yang sedang bertugas menunjukkan sikap angkuh Firli. Dia menilai tindakan itu harus disudahi.

"Tindakan seperti ini harus disudahi. Pimpinan KPK tidak boleh lagi one man show, angkuh, pongah, dan bertindak sewenang-wenang melakukan tindakan yang punya indikasi melawan hukum," kata BW dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua jenderal yang ditarik kembali ke Polri dari KPK itu ialah Irjen Karyoto yang menjabat Deputi Penindakan dan Brigjen Endar Priantoro yang menjabat Direktur Penyelidikan. Pencopotan itu dicurigai BW terkait polemik penyelidikan Formula E. Dia menduga dua jenderal itu menolak penetapan tersangka dalam kasus Formula E karena tak cukup bukti.

"Sudah diyakini publik, mutasi itu diduga keras sangat berkaitan dengan adanya pertikaian internal dan di proses ekspose, termasuk ketika tiga pimpinan KPK memimpin ekspose di BPK berkaitan dengan kasus Formula E yang akan menersangkakan Anies Baswedan," kata BW.

ADVERTISEMENT

Pengajar pascasarjana UNIDA ini menilai Firli dkk memaksakan kehendak akan menersangkakan mantan Gubernur DKI Anies Baswedan, namun dua jenderal itu tidak setuju. Dia menilai ketidaksetujuan dua jenderal itu karena hasil ekspose delapan kali menegaskan tidak ada bukti cukup untuk menersangkakan Anies.

BW mengatakan, sebelum ini, juga sudah ada penyidik Polri bernama Rosa dan pegawai penuntutan bernama Yadyn dari Kejagung yang dikembalikan ke institusi asalnya karena menangani kasus Harun Masiku secara apa adanya. Dia juga mencatat ada 57 pegawai KPK yang disingkirkan. BW menyebut tindakan pimpinan KPK era kini merupakan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

"Tindakan mutasi ini bukan sekadar teror dan ancaman terhadap KPK untuk kriminalisasi kasus Formula E saja, tetapi juga ada unsur penyalahgunaan kewenangan pimpinan KPK atas proses penyidikan sehingga dapat juga dikualifikasi sebagai obstruction of justice," tutur BW.

Sebelumnya, kritik terhadap Firli juga datang dari mantan penyidik KPK Novel Baswedan. Novel mengungkit sifat otoriter yang dilakukan Firli selama menjadi Ketua KPK.

"Perbuatan Firli memaksakan kehendak dan mengancam pegawai KPK yang tidak melaksanakan perintah salah darinya akhirnya semakin terlihat oleh publik. Kita tentunya tidak lupa bahwa sebelum TWK, Firli juga pernah mengembalikan pegawai KPK di penyidikan ke Polri atas nama Rosa dan pegawai penuntutan ke Kejagung atas nama Yadyn karena menangani kasus Harun Masiku dengan apa adanya," kata Novel saat dihubungi, Jumat (10/2/2023).

Novel juga menyinggung sikap Firli terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi 57 pegawai KPK. Menurut Novel, 57 pegawai KPK yang tidak lulus tes TWK itu sengaja disingkirkan oleh Firli.

"Kemudian Firli juga melakukan penyingkiran terhadap 57 pegawai KPK terkait dengan beberapa kasus besar, dan orang-orang yang konsisten menolak perintah Firli untuk berbuat salah atau melanggar hukum," jelas Novel.

"Sekarang Firli juga melakukan hal serupa terhadap Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan karena menolak perintah Firli untuk melakukan kriminalisasi," lanjutnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan juga Sudut Pandang: Tato: Antara Seni, Ekspresi, dan Persepsi

[Gambas:Video 20detik]



Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) UGM juga mengkritik langkah Firli. Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, menilai permintaan Firli agar dua jenderal itu ditarik ke Polri merupakan hal janggal.

"Saya melihat permintaan ini janggal. Karena apa alasan Ketua KPK meminta Kapolri menarik pulang dua anggotanya tersebut. Apakah ada alasan berdasarkan hukum sehingga KPK seakan-akan tidak menginginkan lagi dua orang tersebut berada di KPK," kata Zaenur.

Zaenur kemudian menyinggung isu Firli berbeda pendapat dengan Direktur Penyelidikan dan Deputi Penindakan KPK soal penanganan kasus Formula E. Dia menilai jika latar belakang surat rekomendasi Firli itu benar, hal itu bisa menjadi persoalan di KPK.

"Beredar kabar terjadi perselisihan antara Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan dengan Ketua KPK soal kasus Formula E. Menurut saya ini sangat berbahaya bagi proses penegakan hukum ya jika ada persoalan-persoalan nonhukum yang mengintervensi penegakan hukum," katanya.

Soal Rekomendasi Penarikan 2 Jenderal ke Polri

Surat rekomendasi penarikan dua jenderal yang dikirim KPK itu telah diterima Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sigit membenarkan surat rekomendasi tersebut dari Ketua KPK Firli Bahuri.

Surat itu berisi rekomendasi agar Deputi Penindakan KPK Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK Endar Prihantoro ditarik dari KPK dan kembali ke institusi Polri.

"Iya memang betul ada, namun demikian tentunya kita akan melihat peluang-peluang yang ada," kata Sigit di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (9/2/2023).

Sigit belum membeberkan lebih lanjut terkait hal itu. Dia mengatakan surat rekomendasi itu akan dirapatkan.

"Nanti akan kita rapatkan," katanya.

KPK juga telah memberi penjelasan. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut surat itu dikirimkan KPK terkait pengusulan promosi di lingkungan Polri untuk Irjen Karyoto dan Brigjen Endar.

"Jadi benar berdasarkan informasi yang kami peroleh, ada surat yang dikirimkan KPK terkait pengusulan promosi di lingkungan Polri untuk keduanya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Kamis (9/2/2023).

Ali mengatakan surat promosi itu sudah diajukan sejak November 2022. Pengajuan itu, kata Ali, didasari pengembangan karir.

"Didasari karena perlu ada pengembangan karir dari setiap pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK termasuk pegawai dari unsur Polri pada instansi asalnya," jelas Ali.

Ali menegaskan pengajuan promosi kepada Karyoto dan Endar sebagai hal wajar. Ali membantah saat ditanya apakah rekomendasi pengembalian 2 pejabat KPK itu terkait kasus Formula E.

"Hal tersebut merupakan mekanisme yang wajar dan tidak terkait dengan persoalan selainnya," katanya.

Saksikan juga Sudut Pandang: Tato: Antara Seni, Ekspresi, dan Persepsi

[Gambas:Video 20detik]



Halaman 2 dari 2
(haf/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads