Meresahkan Warga, 563 Knalpot 'Brong' di Kota Bogor Disita Polisi

Meresahkan Warga, 563 Knalpot 'Brong' di Kota Bogor Disita Polisi

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Sabtu, 11 Feb 2023 11:44 WIB
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso dan ratusan knalpot brong yang disita
Foto: dok. Satlantas Polresta Bogor Kota
Jakarta -

Polisi menyita 563 knalpot brong atau tidak sesuai standar yang ada di Kota Bogor. Penindakan dilakukan lantaran keberadaan knalpot brong meresahkan masyarakat karena suaranya yang bising.

"Satlantas Polresta dalam 6 bulan terakhir melakukan penertiban terhadap knalpot brong. Hal ini berangkat dari setiap kami melaksanakan silaturahmi bersama masyarakat, menyampaikan keluhan knalpot bising," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Sabtu (11/2/2023).

Polisi membina para pengendara yang masih menggunakan knalpot brong tersebut. Hal itu dilakukan agar masyarakat dan pengendara bisa aman dan merasa nyaman berlalu lintas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Juga ada yang menggunakan dalam gang, dimarahi tetangganya, sehingga nggak enak sama hubungan pertetanggaan. Berbagai alasan dan keluhan masyarakat membuat Satlantas Polresta merespons keluhan masyarakat melakukan penertiban," ujarnya.

Di sisi lain, pihaknya terus berpatroli untuk menindak kendaraan yang masih menggunakan knalpot brong. Rencananya knalpot yang disita tersebut akan dimusnahkan.

ADVERTISEMENT

"Rencana tindak lanjut kita lakukan pemusnahan berkoordinasi dengan jaksa dan pengadilan," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Polresta Bogor Kota akan menindak kendaraan dengan knalpot brong atau yang tidak sesuai standar di Kota Bogor, Jawa Barat. Sebab, knalpot tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum.

"Menggunakan knalpot brong akan mengganggu ketertiban, jadi sudah seharusnya ditertibkan," kata Bismo Teguh Prakoso melalui keterangannya, Sabtu (4/2).

Hal itu diungkapnya saat menghadiri kegiatan Jumat Curhat di Sindang Barang kemarin. Knalpot brong menjadi salah satu hal yang dicurhatkan oleh masyarakat kepada polisi.

"Perihal knalpot brong menjadi salah satu bahasan yang dikeluhkan warga Sindang Barang, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor," ucapnya.

Menurut Bismo, knalpot yang tidak sesuai spesifikasi adalah sebuah pelanggaran. Maka pihaknya tidak akan segan menindak pengendara yang menggunakan knalpot brong.

(taa/taa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads