Polresta Bogor Kota akan menindak kendaraan dengan knalpot 'brong' atau yang tidak sesuai standar di Kota Bogor, Jawa Barat. Sebab, knalpot tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum.
"Menggunakan knalpot brong akan mengganggu ketertiban, jadi sudah seharusnya ditertibkan," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso melalui keterangannya, Sabtu (4/2/2023).
Hal itu diungkapnya saat menghadiri kegiatan Jumat Curhat di Sindang Barang kemarin. Knalpot 'brong' menjadi salah satu hal yang dicurhatkan oleh masyarakat kepada polisi.
"Perihal knalpot brong menjadi salah satu bahasan yang dikeluhkan warga Sindang Barang, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor," ucapnya.
Menurut Bismo, knalpot yang tidak sesuai spesifikasi adalah sebuah pelanggaran. Maka pihaknya tidak akan segan menindak pengendara yang menggunakan knalpot 'brong'.
Bismo telah meminta jajarannya untuk melaksanakan penertiban terhadap kendaraan dengan knalpot 'brong'. Dia meminta pihaknya menindak sesuai hukum yang berlaku.
"Saya sudah memerintahkan Kasat Lantas untuk melaksanakan penertiban terhadap knalpot brong, Bilamana kedapatan agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.