DPRD DKI Nilai Pemprov Tak Profesional Ajukan Penarikan Aturan ERP

DPRD DKI Nilai Pemprov Tak Profesional Ajukan Penarikan Aturan ERP

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Jumat, 10 Feb 2023 20:05 WIB
Basri Baco
Basri Baco (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

DPRD mengkritik Pemprov DKI Jakarta yang berencana menarik draf Raperda Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik yang mengatur soal ERP. DPRD memandang selama ini pembahasan raperda terkait ERP terkesan terburu-buru.

"Jadi apa yang mereka ajukan itu yang belum selesai mereka sempurnakan sebelum masuk ke kita. Itu jadi catatan juga bagi kita bahwa mungkin ini terlalu terburu-buru dan memang belum ada kajian matangnya atau bagaimana," kata anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Basri Baco kepada wartawan, Jumat (10/2/2023).

Sebagai anggota pembentukan perda, Basri memandang Pemprov DKI bersikap tak profesional karena ingin menarik draf yang telah disetorkan. Menurutnya, hal ini membuktikan bahwa kajian yang dilakukan Pemprov kurang matang sehingga menimbulkan polemik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau mereka ingin menarik dengan alasan bahwa mereka merasa ada yang harus diperbaiki atau belum sempurna, yaitu artinya berarti ya mereka tidak profesional dalam mengikuti proses dan kajian untuk mengajukan perda," jelasnya.

Meski begitu, Basri memastikan permohonan penarikan tetap bisa dilakukan sesuai dengan ketentuan. Ketika surat permohonan diterima oleh Dewan, Bapemperda akan memprosesnya.

ADVERTISEMENT

"Mereka tinggal bersurat aja segala macem, tinggal tarik aja," ujarnya.

"Abis bersurat kita pasti rapat di Bapemperda dan di rapat itu kita pertimbangkan, kita panggil mereka kenapa begini, kenapa begitu, ada apa, apa masalahnya. Jika masuk akal," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta berjanji bakal mengkaji ulang kebijakan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) setelah menuai protes pengemudi ojek online (ojol). Nantinya draf raperda yang mengatur soal ERP yang telah diserahkan kepada DPRD DKI akan ditarik kembali.

"Ada dua tuntutan. Pertama rencana regulasi untuk dikaji ulang secara komprehensif," kata Syafrin Liputo saat menghampiri massa aksi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (8/2/2023).

Adapun dokumen aturan yang dimaksud adalah Raperda Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (PL2SE). Raperda itu mengatur penerapan ERP.

"Memang saat ini masih fokus pada penuntasan regulasinya, karena sejak 2007 ERP akan diterapkan selalu gagal. Saat ini Pemprov ingin menuntaskan regulasinya dengan tataran daerah," ujarnya.

Nantinya Dishub DKI bakal melibatkan seluruh elemen selama proses pengkajian ulang, termasuk perwakilan angkutan online.

"Sehingga hasil dari regulasinya nanti sesuai kebutuhan kita semua dalam rangka Jakarta yang lebih lancar ke depan," terangnya.

Syafrin juga berjanji ojol akan dibebaskan dari tarif ERP. Syafrin menjelaskan, pentingnya penerapan ERP demi mengendalikan mobilitas warga. Namun, karena ojek online termasuk angkutan umum, dia pun memastikan ojol terbebas dari ERP.

"Sesuai PM (Peraturan Menteri Perhubungan) 12 Tahun 2009, ojol oleh Pak Menhub menjadi angkutan umum. Angkutan sewa khusus sesuai PM 118 Tahun 2018 angkutan sewa khusus menjadi angkutan umum," jelas Syafrin

"Oleh sebab itu, maka rencana penerapan kepada dua moda ini (ojek online dan taksi online) dikecualikan," lanjutnya.

Simak juga Video: ERP Tuai Penolakan, Pemprov DKI Siap Patuhi Keputusan DPRD

[Gambas:Video 20detik]



(taa/dek)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads