Polri menegaskan anggota Densus 88 Antiteror, Bripda HS, akan dijerat sanksi pidana dan kode etik profesi. Polri menyebutkan pihaknya akan mengusut tuntas kasus pembunuhan yang dilakukan Bripda HS terhadap sopir taksi online, Sony Rizal Tahitoe (59), di Perumahan Bukit I Cengkeh, Cimanggis, Depok, Jawa Barat (Jabar).
"Kasus ini terus diproses sampai tuntas oleh penyidik di Polda Metro Jaya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di gedung Bareskrim Polri pada Jumat (10/2/2023).
"Tentu selain dilakukan atau dikenakan proses pidananya, kepada yang bersangkutan juga akan dilakukan sidang kode etik," sambung Ramadhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Ramadhan belum menyebutkan kapan sidang kode etik Bripda HS digelar. "Nanti kita lihat jadwal, tapi yang pasti sidang etik itu pasti akan dilakukan," tegas Ramadhan.
Bripka HS Utang Rp 900 Juta
Juru bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar, menuturkan Bripda HS membunuh Sony karena motif ekonomi. Bripda HS terlilit utang sebesar Rp 900 juta.
"Betul," kata Aswin saat dimintai konfirmasi, Kamis (9/2/2023). Aswin membenarkan informasi perihal Bripda HS mempunyai utang Rp 900 juta.
Aswin tidak begitu merinci soal utang tersebut. Dia mengatakan utang itu berasal dari bank dan perseorangan.
"Keduanya (perorangan dan bank)," ujar dia.