Bareskrim Polri mengungkap jaringan internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja. 5 orang tersangka ditangkap terkait kasus tersebut.
Dirtipidum Bareskrim Polri Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan kasus tersebut terungkap setelah ada korban yang melapor ke Kedubes RI di Phnom Penh. Korban tersebut, kata Djuhandhani, dipekerjakan sebagai telemarketing hingga scamming dan judi online.
"Bermula adanya laporan dari Kedutaan Besar Phnom Penh Kamboja terkait adanya dugaan korban TPPO yang dipekerjakan sebagai operator telemarketing scamming dan judi online," katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari laporan tersebut, Bareskrim menangkap 3 pelaku yakni SJ, JR dan MR. Ketiganya ditangkap di Indramayu dan Tangerang.
"SJ dan JR ditangkap di Indramayu Jabar 24 September 2022, yang bersangkutan peran sebagai perekrut korban di daerah asal Jawa Barat. Kemudian saudara MR di tangkap di Tangerang pada tanggal 26 September 2022," paparnya.
Dari penangkapan 3 tersangka tersebut, Bareskrim kemudian meringkus 2 tersangka lain yakni MJ dan AN di Jakarta.
"Allhamdulilah pada tanggal 27 Januari 2023 tim berhasil menangkap 2 orang yaitu saudara MJ dan AN di Jakarta Selatan yang bersangkutan berperan sebagai perekrut dan membantu proses pengurusan pasport," paparnya.
Lanjut Djuhandhani, para pelaku dikenai Pasal 4 UU RI Nomor 21 tahun 2007 serta Pasal 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017.
"Kepada tersangka kita kenakan yang pertama Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara minimal 3 tahun penjara dan denda paling sedikitnya 120 juta dan paling banyak 600 juta," kata dia.
"Dan atau Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak 15 miliar rupiah," pungkasnya.
Simak juga Video: Catatan LPSK! 168 Korban Human Trafficking Selama 2022