Legislator PPP Sebut Pengangkatan Sekjen PUPR Jadi Komut BUMN Tak Etis

Yudistira Imandiar - detikNews
Jumat, 10 Feb 2023 16:52 WIB
Foto: Dok. PPP
Jakarta -

Anggota Komisi V DPR RI Muhammad Aras mengkritisi dilantiknya Sekretaris Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah menjadi komisaris utama PT Jasa Marga (JSMR) pada Rabu (8/2). Menurut Aras, kasus rangkap jabatan yang dilakukan petinggi di Kementerian PUPR itu tidak etis dan mendapat sorotan publik.

"Sebagai pelayan publik, hal ini berpotensi melanggar ketentuan dalam UU Nomor 2 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pasal 17 yang secara tegas menyatakan larangan bagi pelaksana pelayan publik, untuk menjadi komisaris BUMN," kata Aras dalam keterangan tertulis Jum'at (10/2/2023).

Selain itu, kata Aras, pola rangkap jabatan ini menciptakan konflik kepentingan antara peran sebagai pemerintah atau regulator dengan BUMN sebagai operator yang diawasi.

"Hal ini yang menjadi permasalahan, di mana pejabat kementerian merangkap jabatan pada BUMN yang bergerak di sektor yang diatur atau diawasi. Akibatnya, karena regulator bertindak sebagai pimpinan di operator, dikawatirkan pengawasan menjadi sangat lemah," tutur Aras.

Ia menjabarkan data Ombudsman RI pada 2019 mengungkap kasus rangkap jabatan yang di antaranya juga dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN), pada tahun 2021 tercatat dari total 397 orang, 254 orang (64 persen) komisaris yang berasal dari kementerian diduga merangkap jabatan.

Aras menguraikan Pasal 98 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan Pejabat Fungsional (JF) dilarang rangkap jabatan dengan Jabatan Administrator (JA) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Hal itu dikecualikan untuk JA atau JPT yang kompetensi dan bidang tugas jabatannya sama dan tidak dapat dipisahkan dengan kompetensi dan bidang tugas JF.

"Akan tetapi, setelah peraturan tersebut diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, ketentuan mengenai rangkap jabatan tidak lagi diatur. Hal itu mendapat pengecualian apabila tercantum dalam peraturan khusus masing-masing instansi yang ditempati oleh ASN," katanya.

Aras menekankan apabila seorang ASN terbukti melanggar ketentuan peraturan khusus dalam instansi, maka ia dinyatakan telah bertindak melanggar etika sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004.

"Bunyinya, bahwa ASN memiliki etika dalam bernegara yang meliputi menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas," jelas Aras.

Aras menambahkan yang tidak kalah penting lainnya adalah bagaimana seorang ASN mampu berpegang pada asas profesionalitas yang kemudian diterjemahkan ke dalam Nilai Dasar ASN yaitu menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak.

Dalam kondisi ASN rangkap jabatan, lanjutnya, maka perlu dipertanyakan bagaimana konsistensi dirinya untuk tetap bersikap profesional. Menurut Aras bukan tidak mungkin akan terjadi konflik kepentingan dalam menjalankan tugasnya.

"Apalagi jika jabatan yang ditempati merupakan jabatan strategis dan memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan. Adanya konfilk kepentingan ini juga merupakan salah satu tindakan yang melanggar asas netralitas dalam pengambilan keputusan," tutur Aras.

Aras memandang dalam posisi rangkap jabatan itu etika seorang ASN dipertanyakan dan perlu dipertanggungjawabkan, karena sudah selayaknya seorang ASN yang memiliki fungsi sebagai pelayan publik bersikap profesional dan juga netral.

"Maka bagaimana mungkin bagi seseorang yang memiliki jabatan penting fungsional di sebuah Kementerian, sementara ia menjabat pula sebagai seorang Komisaris Utama pada suatu PT tertentu yang notabene bagian dari BUMN?," beber Aras.

Ketua DPP PPP itu pun minta pemerintah tegas dalam memberikan porsi jabatan yang proporsional sehingga tidak terjebak dalam konflik kepentingan akibat rangkap jabatan. Keputusan tersebut ditegaskannya perlu ditinjau ulang agar tidak memancing kegaduhan di masyarakat.

"Konflik kepentingan antara peran sebagai pemerintah selaku regulator dengan BUMN selaku operator yang diawasi oleh 'regulator' itu sendiri. Hal ini yang kemudian menjadi sebuah permasalahan. Akibatnya, karena 'regulator' bertindak sebagai pimpinan di 'operator', dikhawatirkan fungsi pengawasan dapat menjadi sangat lemah karena mengalami deviasi dalam menjalankan setiap fungsinya," urai Aras.

Sebagai informasi, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah resmi diangkat menjadi Komisaris Utama PT. Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) berdasarkan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa.




(akd/ega)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork