"Sudah (diproses polisi)," kata Nahdiana kepada wartawan, Jumat (10/2/2023).
Guru tersebut diketahui berstatus sebagai tenaga honorer. Disdik menyerahkan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut kepada kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini Disdik DKI telah menonaktifkan sementara oknum guru tersebut untuk memudahkan proses pemeriksaan kepolisian.
"Untuk mempermudah jalan nya pemeriksaan guru itu dinonaktifkan dulu sementara," terangnya.
Nahdiana memastikan pihaknya akan memproses laporan tersebut sesuai ketentuan sehingga pihaknya bakal menjatuhkan sanksi tegas apabila oknum guru itu terbukti melakukan pencabulan.
"Kalau pelanggaran ini semuanya akan kita proses, nanti kalau terbukti akan dijatuhkan sanksi tegas. Semuanya akan kita proses. Ini masih dalam proses," imbuhnya.
(jbr/mea)