Kasus dugaan 9 hakim konstitusi, 1 panitera, dan 1 panitera pengganti yang mengubah substansi putusan perkara uji materi UU Mahkamah Konstitusi (MK) masih berlangsung. Rencananya, pelapor akan menjadikan Plt Sekjen MK RI Heru Setiawan dalam kasus tersebut.
Kuasa hukum pelapor, Leon Maulana, mengatakan pemeriksaan saksi diharapkan bisa berlangsung pada pekan depan setelah pemeriksaan Zico Leonard Djagardo sebagai pelapor pada Senin (13/2/2023).
"Kemudian di hari Senin dan di hari Rabu ada pemeriksaan terhadap saksi dan kita berharap semoga di minggu yang sama, Sekjen bersedia hadir. Sekjen MK, atas undangan yang diberikan oleh penyidik, Heru Setiawan (Sekjen MK RI)," kata Leon kepada di Polda Metro Jaya, Jumat (10/2).
Leon mengatakan Heru Setiawan dilibatkan sebagai saksi karena posisinya sebagai Sekjen mengerti prosedur terkait putusan yang menjadi hal utama dalam perkara yang ada.
"Kita menjadikan Sekjen MK sebagai saksi dikarenakan memang kalau di UU kan untuk Hakim dan Panitera harus berdasarkan izin terlebih dahulu, beda halnya degan Sekjen. Oleh karena itu yang pertama kali dipanggil menjadi saksi adalah sekjen dari Mahkamah Konstitusi terlebih dahulu. yang mengerti daripada prosedur yang ada di MK," jelasnya.
Leon berharap Heru Setiawan bisa hadir langsung dan menjelaskan kasus yang ada secara terang kepada penyidik. Dengan demikian, oknum yang terlibat dalam penyulapan perubahan frasa dalam putusan tersebut bisa terungkap.
"Memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya agar perkara ini dapat segera terungkap. Karena ini kan oknum tertentu yang bermain, yang mencoreng marwah dari Mahkamah Konstitusi itu sendiri sebagai guardian of constitutional," imbuhnya.
Leon menambahkan, perubahan frasa tersebut jelas salah. Sebab, jika mengacu aturan yang ada, pemberhentian hakim Aswanto dinilai inkonstitusional.
"Apabila kalau kita merujuk pada pembacaan putusan frasanya dengan demikian. Apabila dengan demikian maka pemberhentian hakim Aswanto inkonstitusional karena tidak sesuai pasal 23. Jika kita merujuk 3 UU MK, hakim itu bisa diberhentikan apabila sudah berusia 70 tahun, dia sakit jasmani maupun rohani tiga bulan berturut-turut, mengundurkan diri dan meninggal dunia," jelasnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Simak juga Video: MK Bentuk MKMK Ungkap Perubahan Substansi Perkara Hakim Aswanto
(mei/bar)