Dear Hakim MK, Sistem Pemilu Coblos Partai Dinilai Untungkan Oligarki

Dear Hakim MK, Sistem Pemilu Coblos Partai Dinilai Untungkan Oligarki

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Jumat, 10 Feb 2023 15:27 WIB
Evi Novida Ginting (Eva Safitri/detikcom)
Mantan komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik (Eva Safitri/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini tengah memproses uji materiil UU Nomor 7/2017 tentang pemilu sistem proporsional terbuka atau sistem coblos nama caleg. Mantan komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mendorong sistem proporsional terbuka dipertahankan karena lebih memihak pada rakyat.

"Sekarang ini ya kita perlu mempertahankan proporsional terbuka," ujar Evi saat dihubungi, Jumat (10/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Evi mengatakan sebenarnya baik sistem pemilu coblos caleg maupun coblos gambar partai sama-sama memiliki kelebihan dan kekurangan. Namun dia menilai sistem coblos gambar partai bakal lebih melanggengkan oligarki.

ADVERTISEMENT

"Sebenarnya semua ada plus minusnya. Sistem proporsional dulu kita gunakan. Namun pada akhirnya sistem ini kita tinggalkan karena begitu besar peran partai dalam menentukan anggota legislatif sehingga mengarah ke oligarki," tutur Evi.

Dia mengatakan sistem coblos nama caleg mengembalikan pilihan caleg pada rakyat selaku pemilik kedaulatan. "Lalu kita berubah ke proporsional terbuka. Yang mana pilihan dikembalikan kepada pemilik kedaulatan, rakyat," ungkapnya.

8 Partai Tolak Pemilu Coblos Gambar Partai

Delapan dari sembilan fraksi di DPR menolak sistem proporsional tertutup. Parpol-parpol tersebut adalah Golkar, Demokrat, PAN, PKB, PKS, NasDem, Gerindra, dan PPP. Mereka pernah melakukan pertemuan bersama dan memberikan pernyataan menolak sistem coblos gambar partai ini.

"Kami menolak proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi. Sistem pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi kita. Di lain pihak, sistem pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat dimana dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan Partai Politik. Kami tidak ingin demokrasi mundur," kata Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto dalam salah satu pertemuan tersebut.

Setelahnya, perwakilan fraksi parpol-parpol tersebut menggelar konferensi pers di DPR. Dipimpin Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, mereka membacakan pernyataan sikap mereka menjelang sidang perkara sistem pemilu terbuka di Mahkamah Konstitusi (MK).

Berikut pernyataan yang dibacakan Doli mewakili 8 fraksi:

1. Bahwa kami akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju;

2. Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan keputusan MK nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada tanggal 23 Desember 2008 dengan mempertahankan pasal 168 ayat 2 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia;

3. Mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai dengan amanat undang-undang tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapapun kecuali kepentingan rakyat, bangsa dan negara.

Penolakan dari Masyarakat Sipil

Penolakan tak hanya disampaikan oleh sejumlah partai politik, tetapi juga aktivis. Salah satu yang menolak adalah Indonesia Corruption Watch (ICW). Menurut ICW, sistem proporsional tertutup bisa membelenggu hak rakyat. Selain itu, sistem ini dianggap bisa menyediakan ruang gelap bagi politik uang.

"Polemik sistem pemilu proporsional tertutup: upaya belenggu hak rakyat dan ruang gelap politik uang," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangan pers, Selasa (24/1/2023).

ICW membeberkan sejumlah alasan. Pertama, sistem proporsional tertutup menjauhkan partisipasi masyarakat dalam menentukan calon wakilnya di lembaga legislatif.

"Bagaimana tidak, penentuan calon anggota legislatif yang akan terpilih bukan berada pada masyarakat, melainkan di internal partai politik," kata Kurnia.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads