Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Sunanto atau Cak Nanto menilai Richard Eliezer atau Bharada E pantas mendapatkan keadilan di kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Cak Nanto berbicara mengenai posisi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator (JC).
"Jika kita secara cermat membaca konvensi PBB soal keberadaan JC, sebenarnya kan jelas bahwa pelaku yang bertobat dan siap membongkar kejahatan. Nah, bahasanya di situ diberikan reward (penghargaan) kepada pelaku yang bertobat. Dan, hanya dua dipidana ringan atau tidak dibawa ke penuntutan atau bebas," kata Cak Nanto dalam keterangan tertulis, Jumat (10/2/2023).
Cak Nanto berharap status JC Eliezer dipertimbangkan majelis hakim. Konsep JC disebut telah menjadi bagian dari sistem peradilan pidana yang terintegrasi di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cak Nanto mengatakan JC sudah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Aparat penegak hukum dinilai menjadikan aturan itu sebagai rujukan saat memperlakukan seorang JC.
"Nah, jika kita baca dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban, orang yang berstatus JC dipidana percobaan, pidana bersyarat khusus, atau pidana penjara yang paling ringan dengan mempertimbangkan keadilan dalam masyarakat. Dan, ini saya kira sudah sesuai dengan konsep keadilan distributif," ujar Cak Nanto.
Selain itu, Cak Nanto mengatakan konsep JC harus diterapkan secara konsisten. Sebab, menurutnya, akan membantu pengungkapan kasus besar ke depannya. Dia menilai penerapan JC juga sekaligus akan mengedukasi masyarakat untuk berani jujur dan tidak perlu takut, karena negara akan menghargai serta melindungi mereka.
"Jadi, saya sepakat dengan banyak akademisi yang memberikan dukungan kepada Richard mendapatkan keadilan. Karena, begitulah filosofi sebagai JC, ada penghargaan dari negara karena telah bekerja sama dengan penegak hukum membongkar sebuah kejahatan. Dan, pada umumnya JC itu dihukum ringan," ujar Cak Nanto.
Sebelumnya, Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua.
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.
Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hal memberatkan Eliezer adalah bertindak sebagai eksekutor penembakan Yosua. Hal meringankan adalah Eliezer saksi pelaku yang bekerja sama dan menyesali perbuatannya.
Lihat juga Video: Sidang Putusan Hendra Kurniawan Digelar 23 Februari