Surat rekomendasi dari Ketua KPK Firli Bahuri yang meminta Deputi Penindakan KPK Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro dikembalikan ke instansi awal, Polri, menuai polemik. Surat itu dinilai janggal.
"Saya melihat permintaan ini janggal. Karena apa alasan Ketua KPK meminta Kapolri menarik pulang dua anggotanya tersebut. Apakah ada alasan berdasarkan hukum sehingga KPK seakan-akan tidak menginginkan lagi dua orang tersebut berada di KPK," kata peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, saat dihubungi, Jumat (10/2/2023).
Zaenur lalu menyinggung soal isu Firli berbeda pendapat dengan Direktur Penyelidikan dan Deputi Penindakan KPK soal penanganan kasus perkara Formula E. Dia menilai jika latar belakang surat rekomendasi Firli itu benar terkait konflik penanganan kasus, hal itu bisa menjadi persoalan di KPK.
"Beredar kabar terjadi perselisihan antara Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan dengan Ketua KPK soal kasus Formula E. Menurut saya ini sangat berbahaya bagi proses penegakan hukum ya jika ada persoalan-persoalan nonhukum yang mengintervensi penegakan hukum," katanya.
Menurut Zaenur, langkah Firli itu dianggap bisa merusak indenpendensi pegawai KPK yang loyalitasnya tidak didasari pada individu pimpinan KPK.
"Sehingga menurut saya usul permintaan Ketua KPK ini sangat mengancam indenpendensi KPK itu sendiri. Kenapa? Karena bagi para pegawai KPK apalagi di bidang penyidikan ketika tidak mau mengikuti kemauan dari pimpinan maka bisa diberhentikan tanpa ada dasar alasan yang sesuai dengan hukum," tutur Zaenur.
Lebih lanjut Zaenur juga meminta Kapolri untuk mengkaji serius surat rekomendasi yang diberikan Firli. Polri, kata Zaenur, harus memastikan kembali alasan Firli merekomendasikan kedua anggotanya itu kembali ke Polri.
"Menurut saya Kapolri perlu mempertimbangkan dengan bijak untuk tidak begitu saja memenuhi permintaan Ketua KPK. Kapolri harus meninjau apa alasan KPK meminta Polri menarik dua anggotanya tersebut. Jika alasannya berdasar, misalnya pernah melakukan pelanggaran kode etik atau melakukan perbuatan tercela, silakan kembali pulang," jelas Zaenur.
"Tapi kalau alasannya dengan bahasa bersayap misalnya agar karirnya berkembang di Polri, itu bukan urusan KPK. Itu urusan sepenuhnya dari Polri. Kalau alasannya karir, nyatanya mereka hingga saat ini belum ditarik ke Polri," tambahnya.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Tonton juga Video: Daftar Buronan KPK: Ada Tannos dan Harun Masiku Masih Berkeliaran
(ygs/jbr)