PD Cecar KPK soal Tersangkakan Orang, Singgung Mundurnya Direktur Penuntutan

ADVERTISEMENT

PD Cecar KPK soal Tersangkakan Orang, Singgung Mundurnya Direktur Penuntutan

Dwi Rahmawati - detikNews
Kamis, 09 Feb 2023 17:59 WIB
KPK rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR
KPK rapat kerja dengan Komisi III DPR (Dwi Rahmawati/detikcom)
Jakarta -

Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, bertanya ke Ketua KPK Firli Bahuri terkait isu adanya rencana mentersangkakan seseorang. Benny menyampaikan hal itu dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.

"Ada isu yang beredar di tengah-tengah masyarakat, teman-teman yang lain tentu takut tanya ini, tapi saya coba selalu menjaga keberanian saya ini, jangan sampai dilumpuhkan," kata Benny mengawali pertanyaannya, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/2/2023).

Benny lalu mengungkit kembali soal mundurnya Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto. Ia ingin memastikan apakah benar kemunduran Fitroh lantaran ada perbedaan pandangan dan rencana untuk mentersangkakan seseorang.

"Isu beredar tentang Direktur Penuntutan KPK yang konon, dia minta resign, apa betul? Ini bisa salah bisa nggak. Oleh karena itu, Pak Ketua jelaskan ini supaya tidak ada spekulasi di pubik. Apa sebabnya soal perbedaan pandangan dan sikap soal rencana mentersangkakan seseorang?," tanya Benny.

"Karena menurut pandangannya, bukti-bukti hukum, syarat-syarat hukum untuk mentersangkakan beliau belum lah cukup. Ini isu beredar yang tidak dipertanggungjawabkan. Sekarang ini kan produksi isu, hoax, macam-macam ya. Maka kita butuh penjelasan resmi dari Pak Ketua pimpinan KPK," ungkapnya.

Jawaban Ketua KPK

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan jika pihaknya tak pernah mentersangkakan seseorang tanpa bukti yang cukup. KPK dipastikan bertindak berdasarkan aturan.

"KPK tidak akan pernah mentersangkakan seseorang, kecuali seseorang tersebut adalah karena perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana," ungkap Firli dalam rapat.

"Jadi kami pastikan, tidak ada seorang pun yang menjadi tersangka tanpa bukti yang cukup," ujarnya.

(dwr/maa)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT