Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, pelapor skandal putusan MK ke polisi, mengungkap dugaan adanya perubahan substansi pada gugatan yang dilaporkannya terjadi begitu cepat. Ia menduga perubahan tersebut terjadi pada rentang waktu 49 menit.
Ia menyampaikan hal itu setelah memberi keterangan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan yang dilaporkannya. Ia juga memperlihatkan dua lembar kertas yang memuat chat WhatsApp yang berisi link salinan putusan sidang.
Ia menyebut ada rentang waktu dari putusan yang dibacakan hingga salinan putusan yang dikirimkan ke penggugat selama 49 menit.
"Jadi ini putusan, putusannya itu dibacakan 16.03 WIB, tanggal 23 November. Jadi pada saat putusan dibacakan dengan kata demikian itu selesai di 16.03. Sementara saya diberikan salinan yang sudah diubah di 16.52, jadi 49 menit itu sudah terjadi," kata Zico kepada wartawan sambil menujukan salinan chat-nya di gedung I MK, Jakarta, Kamis (9/2/2023).
Karena itu, ia menduga terdapat lebih dari satu hakim yang terlibat terkait perubahan itu. Sebab, kata dia, ada koordinasi yang terjadi di antara rentang waktu yang ada.
"Dalam waktu yang sangat singkat itu kurang dari 49 menit bisa melakukan perubahan dengan sangat cepat. Karena kan ada 2 file yang diubah," ujarnya.
"Karena ini, ini kan dengan kronologis waktu yang sangat cepat ini, berarti ada koordinasi, ada mastermind. Harus ada mastermind pelaku yang melakukan dan mastermind kan," pungkasnya.
Untuk diketahui, seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan surat. Berubahnya frasa 'dengan demikian' menjadi 'ke depannya' dalam putusan sidang menjadi penyebab sembilan hakim konstitusi itu dipolisikan.
Perubahan frasa itu bermula dari keluarnya salinan putusan perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. Dalam salinan putusan tersebut, ada satu frasa yang berbeda dengan putusan sidang yang dibacakan hakim konstitusi pada 23 November 2022 lalu.
Berikut perbedaannya:
Yang diucapkan di sidang pada 23 November 2022:
"Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat 2 UU MK...".
Salinan putusan di website MK:
"Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat 2 UU MK...".
Dugaan perubahan substansi itu pun diungkap pemohon perkara, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Zico menduga ada individu hakim sengaja mengubah substansi itu sebelum di-publish di website MK.
Zico pun tak terima. Karena itu, dia melaporkan sembilan hakim konstitusi, satu panitera, dan satu panitera pengganti ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan surat.
"Jadi pada hari ini kita baru saja membuat laporan polisi, pada laporan kali ini kita membuat laporan 9 hakim konstitusi dan juga 1 panitra, dan 1 panitra pengganti atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu sebagai mana salinan putusan dan juga risalah sidang dan juga dibacakan dalam persidangan terkait dengan substansi putusan itu terdapat frasa atau substansi yang sengaja diubah karena bunyinya itu awalnya dengan 'demikian' kemudian 'ke depan'. Ini kan ada suatu hal yang baru apabila ini dinyatakan dalam suatu hal yang typo sangat tidak substansial karena ini substansi frasanya sudah berbeda kurang lebih seperti itu," kata kuasa hukum Zico, Leon Maulana Mirza, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2023).
(yld/dhn)