Skandal Dugaan Pemalsuan Putusan, Pelapor Curigai 2 Hakim MK

ADVERTISEMENT

Skandal Dugaan Pemalsuan Putusan, Pelapor Curigai 2 Hakim MK

Rumondang Naibaho - detikNews
Kamis, 09 Feb 2023 16:19 WIB
Zico Leonard Djagardo Simanjuntak
Zico Leonard Djagardo Simanjuntak (Rumondang Naibaho/detikcom)
Jakarta -

Penggugat perkara Nomor 103/PUU-XX/2022, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, yang juga melaporkan 9 hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke polisi hari ini, mendatangi panggilan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Pelapor skandal putusan MK yang diubah substansinya itu mengaku mencurigai dugaan adanya dua hakim terlibat di kasus tersebut.

"Saya sampaikan ke MKMK bahwa saya mencurigai dua nama hakim, nggak boleh saya sebut. Tapi saya mencurigai dua nama hakim," kata Zico kepada wartawan setelah memberikan keterangan kepada MKMK di gedung I MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/2/2023).

Ia tak menyebut detail kedua Hakim tersebut. Namun, ia menduga pelakunya bukan satu orang.

"Karena tidak mungkin dalam waktu yang sangat singkat, itu kurang dari 49 menit bisa melakukan perubahan dengan sangat cepat," ujarnya.

"Dan saya sebutkan bahwa, berarti ada satu yang mengubah, pelaku yang mengubah, dan ada satu yang memberitahu isi putusannya supaya diubah," tambahnya.

Lebih lanjut Zico menuturkan, hakim yang dicurigainya merupakan hakim yang dekat dengan pegawai. Jadi, kata dia, mereka memiliki akses yang mudah file putusan.

"Karena ini, ini kan dengan kronologis waktu yang sangat cepat ini berarti ada koordinasi, ada mastermind. Harus ada master mind pelaku yang melakukan dan mastermind kan. Makannya dua orang ini saya curigai dan sampaikan tadi MKMK," ungkap Zico

Pada saat memberikan keterangan kepada MKMK, Zico datang seorang diri. Ia juga terlihat membawa dua lembar salinan yang menjelaskan dugaan adanya rentang waktu terkait kasus sebelum salinan itu diserahkan.

"Jadi ini putusan, putusannya itu dibacakan 16.03 WIB, tanggal 23 November. Jadi pada saat putusan dibacakan dengan kata demikian itu selesai di 16.03. Sementara saya diberikan salinan yang sudah diubah di 16.52 WIB, jadi 49 menit itu sudah terjadi," jelasnya.

Ia juga mengatakan telah menyampaikan harapannya kepada tiga anggota MKMK. Dia berharap apabila ada hakim yang terbukti terlibat, dapat diberhentikan dengan tidak hormat.

"Saya katakan, saya harap yang melakukan ini dipecat dengan tidak hormat dan itu sudah saya sampaikan ke MKMK. Saya harap yang melakukan dipecat diberhentikan dengan tidak hormat," pungkasnya.

(yld/asp)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT