Dishub DKI Sempat Nyatakan Pengecualian ERP untuk Pelat Kuning
Syafrin menuturkan pemberlakuan ERP pada ojol tetap mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). UU LLAJ itu hanya mengatur bagi pelat kuning.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, sebagaimana dalam Undang-Undang 22 bahwa pengecualian itu hanya untuk pelat kuning. Dan mereka, angkutan online ini, kan sekarang masih pelat hitam," jelas Syafrin di DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2023).
Sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini, Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (P2LSE) hanya mengecualikan beberapa jenis kendaraan, salah satunya kendaraan berpelat kuning.
"Tentu ini yang kita akan melihat perkembangan dari revisi UU 22 Nomor 2009 yang saat ini masih ada di DPR. Namun dalam posisi dengan adanya UU 22 Tahun 2009, maka kita tetap mengacu pada hal tersebut," jelasnya.
"Kalau UU-nya diubah, ya. UU-nya kan masih tetap UU 22 Tahun 2009," tambah dia.
Dishub DKI Kini Sebut Ojol Masuk Pengecualian
Massa ojol sempat menggeruduk Balai Kota DKI untuk memprotes wacana ERP. Syafrin lantas menemui massa aksi dan berjanji ojol akan dibebaskan dari tarif ERP.
"Ada 2 tuntutan. Pertama rencana regulasi untuk dikaji ulang secara komprehensif betul?" kata Syafrin di atas mobil komando, Rabu (8/2/2023).
"Betul," jawab demonstran.
"Kedua angkutan online tidak dikenakan ERP betul? Saya ingin sampaikan bahwa ERP hanyalah alat. Tujuannya adalah mengendalikan lalu lintas yang saat ini sudah sangat macet," lanjut Syafrin lagi.
Mendengar pernyataan Syafrin, demonstran pun bereaksi. Mereka bersahut-sahutan mendesak ERP dibatalkan.
Syafrin kembali menjelaskan pentingnya penerapan ERP demi mengendalikan mobilitas warga. Namun, karena ojek online termasuk ke dalam angkutan umum, dia pun memastikan ojol terbebas dari ERP.
"Sesuai PM (Peraturan Menteri Perhubungan) 12 Tahun 2009, ojol oleh Pak Menhub menjadi angkutan umum. Angkutan sewa khusus sesuai PM 118 Tahun 2018 angkutan sewa khusus menjadi angkutan umum," jelas Syafrin
"Oleh sebab itu, maka rencana penerapan kepada dua moda ini (ojek online dan taksi online) dikecualikan," lanjutnya.
Baca juga: Jalanan Berbayar di Kota Jakarta |
Syafrin menyebutkan akan menarik kembali draf Raperda Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (PL2SE) dari DPRD DKI Jakarta. Sekadar informasi, Raperda itu mengatur penerapan ERP.
Setelah ditarik, pihaknya bakal mengkaji ulang raperda yang telah disusun dengan melibatkan perwakilan ojek online. Prinsipnya, pihaknya bakal memperjuangkan agar ERP tak berlaku bagi driver ojol.
"Kemudian regulasi yang sudah diusulkan ke DPRD itu akan dikaji komprehensif. Kami koordinasi kepada dewan bahwa raperda akan dikaji ulang. Jadi belum akan dibahas. Kedua terkait angkutan online itu akan kami perjuangkan untuk tidak dikenakan electronic road pricing," ucap Syafrin.
(idn/dnu)