AKBP Arif Balas Sindiran Jaksa soal 'Jujur di Awal Bukan di Akhir'

ADVERTISEMENT

AKBP Arif Balas Sindiran Jaksa soal 'Jujur di Awal Bukan di Akhir'

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 09 Feb 2023 12:07 WIB
Jakarta -

Pengacara mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, Marcella Santoso membalas sindiran jaksa yang menyebut seharusnya Arif berkata jujur sejak awal bukan di akhir. Marcella mengatakan sejatinya, kliennya sudah berkata jujur sebelum dimulainya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

"Kami selaku penasihat hukum menegaskan kembali bahwa kejujuran terdakwa Arif Rachman Arifin sudah disampaikan sedari awal bahkan sebelum dimulainya penyidikan Laporan Polisi Nomor LP:A/0446/VIII/2022/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tertanggal 9 Agustus 2022 (LP 0446)," kata Marcella saat membacakan duplik di PN Jaksel, Kamis (9/2/2023).

Marcella menerangkan Arif telah membuat terang peristiwa pembunuhan di Kompleks Polri Duren Tiga dengan cara melaporkan temuan salinan rekaman CCTV yang menunjukkan Yosua masih hidup ke Karo Paminal Propam Polri saat itu yakni Hendra Kurniawan. Tak hanya itu, kata Marcella, Arif juga sudah berkata jujur kepada tim khusus bentukan Kapolri.

"Karena berdasarkan alat bukti saksi Baiquni Wibowo, alat bukti saksi Chuck Putranto dan alat bukti Keterangan Arif Rachman Arifin maka dapat dengan mudah dipahami, bahwa sejak awal terdakwa Arif Rachman Arifin telah menyampaikan seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi tanpa menutupi fakta apapun dan membantu terangnya peristiwa di Kompleks Polri Duren Tiga No. 46, yang dilakukan dengan cara melaporkan temuan salinan rekaman CCTV tersebut kepada saksi Hendra Kurniawan selaku pimpinan tertinggi Biro Paminal Divisi Propam Polri dan bagian tim khusus yang dibentuk Kapolri untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya terjadi di Komplek Polri Duren Tiga No. 46," ungkap Marcella.

Kendati demikian, Marcella menuding Hendra lah yang membuat kliennya berada di posisi sulit karena memerintahkan untuk melaporkan temuan di CCTV itu kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Hal itulah, kata Marcella, yang membuat akhirnya Arif mendapat ancaman dari Sambo agar CCTV itu tidak diketahui siapa pun.

"Namun saksi Hendra Kurniawan malah menempatkan terdakwa Arif Rachman Arifin dalam posisi yang sulit karena memerintahkan terdakwa Arif Rachman Arifin untuk melaporkan temuan tersebut kepada saksi Ferdy Sambo secara tatap muka dan setelahnya saksi Ferdy Sambo mengancam terdakwa Arif Rachman Arifin agar rekaman CCTV tersebut tidak bocor ke mana pun," kata Marcella.

Jaksa Sindir Arif

Sebelumnya, jaksa memberikan pernyataan menohok saat membacakan replik untuk AKBP Arif Rachman Arifin. Jaksa menyebut kejujuran merupakan pintu pertama perdamaian bila disampaikan di awal, bukan di akhir suatu perkara.

"Kejujuran menjadi tak terhingga nilainya ketika disampaikan sebelum adanya penekanan atas si peminta kejujuran, kejujuran adalah pintu pertama menuju perdamaian ketika disampaikan di awal dan bukan di akhir," kata jaksa saat membacakan replik dalam sidang di PN Jaksel, Senin (6/2).

Jaksa pun meminta majelis hakim mengesampingkan nota pembelaan atau pleidoi AKBP Arif Rachman Arifin dalam kasus perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat yang juga menjerat mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Jaksa meminta hakim tetap menghukum Arif selama 1 tahun penjara.

"Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut, kami tim JPU berpendapat bahwa pleidoi tim penasihat hukum harus dikesampingkan, selain itu uraian pleidoi tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan tuntutan JPU," kata jaksa.

"JPU memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Arif Rachman Arifin dan pleidoi dari Arif Rachman Arifin, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan JPU yang telah dibacakan pada hari Jumat," imbuhnya.

(whn/yld)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT