Alasan Terbaru KPK Susah Tangkap Buron Sebab Berganti Nama

Alasan Terbaru KPK Susah Tangkap Buron Sebab Berganti Nama

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 09 Feb 2023 06:30 WIB
Proses pelantikan 1.271 pegawai KPK jadi ASN curi perhatian publik. Ketua KPK Firli Bahuri pun angkat suara terkait proses pelantikan para pegawai KPK tersebut.
Ketua KPK Firli Bahuri. (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Ketua KPK Firli Bahuri mengaku masih memburu 4 orang buron yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus korupsi di KPK. Firli mengungkap kendala dalam penangkapan buron kasus korupsi, salah satunya ialah buron yang telah berganti identitas diri.

Hal itu diungkap Firli saat menghadiri jumpa pers di Istana, Jakarta Pusat, pada Selasa (7/2). Firli awalnya ditanya wartawan soal pencarian buron kasus korupsi, Harun Masiku. Dia lalu menjelaskan KPK telah menangkap 17 buron kasus korupsi, sementara masih ada 4 buron lainnya yang belum tertangkap dan masih diburu.

"Sesungguhnya ada 21 orang yang masuk dalam daftar pencarian orang. Dari 21 orang tersebut, kita sudah mampu melakukan penangkapan sebanyak 17 orang, sehingga sekarang masih ada empat orang lagi. Teranyar yang sudah dilakukan penangkapan adalah IA, yang kita tangkap di Aceh, dan sekarang sudah menjalani proses hukum," kata Firli di samping Presiden Jokowi dalam jumpa pers di Istana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sedangkan empat orang lagi, antara lain HM, RHP, PT, dan KK, ini sedang kita lakukan pengejaran dan mungkin rekan-rekan sungguh mengikuti pemberitaan ada beberapa yang sudah kita ketahui dan saat itu kita lakukan upaya penangkapan," ujarnya.

Firli lalu mencontohkan upaya pengejaran salah satu buron bernama Paulus Tannos. Tannos diketahui merupakan tersangka kasus korupsi e-KTP. Tannos ternyata telah berganti nama sehingga menjadi kendala bagi penyidik KPK untuk melakukan penangkapan.

ADVERTISEMENT

"Penangkapan terhadap seseorang itu harus beralasan hukum dan ternyata pada saat melakukan upaya penangkapan yang bersangkutan atas namanya sudah berubah. Jadi kalau awal namanya PT, di saat melakukan upaya penangkapan, nama yang bersangkutan sudah berubah menjadi TTP. Dan ini tentu akan menyulitkan kita tetapi kita tidak akan pernah menyerah karena kita sudah tahu proses peralihan nama dari PT menjadi TTP itu," katanya.


Red Notice Paulus Tannos Telat Terbit

KPK mengatakan tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Paulus Tannos, hampir tertangkap di Thailand namun gagal karena telat terbitnya red notice. KPK menyebut telatnya penerbitan red notice itu disebabkan Paulus Tannos sempat berganti nama.

"Informasi yang kami peroleh memang kemudian ada pergantian nama dari yang bersangkutan. Sehingga secara dokumen administrasi ada miss nama yang kami cari dengan nama yang sudah berubah itu," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (27/1).

KPK Sebut Paulus Tanos Ganti Paspor

Salah satu buron kasus korupsi, Paulus Tannos, sempat berganti nama sehingga berhasil lolos usai sempat terdeteksi di Thailand. KPK mengungkap Paulus juga mengganti paspornya di salah satu negara di luar negeri. Namun KPK memastikan masih berupaya memburu Paulus Tanos.

"Ya betul, tentu ada paspor yang berubah dari negara lain," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).

Simak juga Video 'Kapolri Pakai Skema 'Police to Police' Bantu KPK Tangkap Buron Korupsi':

[Gambas:Video 20detik]



Baca halaman selanjutnya.

Firli: Persembunyian Buron Tak Terbatas Hanya di RI

KPK baru saja menangkap satu tersangka korupsi bernama Izil Azhar usai sempat buron selama empat tahun. Ketua KPK Firli Bahuri mengaku wilayah persembunyian para buron kasus korupsi tidak terbatas pada wilayah Indonesia.

"Persembunyian para DPO tersebut tentunya tidak terbatas hanya di wilayah NKRI saja. Namun sangat terbuka kemungkinan mereka mengakses wilayah di luar kewenangan yuridiksi Indonesia," kata Firli dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (27/1/2023).

Menurut Firli, tindakan korupsi yang merupakan kejahatan teroganisir membuat beberapa tersangka sengaja menyimpan hasil korupsinya di luar negeri.


KPK Singgung Penangkapan Buron Tergantung Nasib

Ada empat tersangka korupsi yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). KPK menilai penangkapan DPO salah satunya ditentukan dari segi nasib.

"Kalau buron itu tergantung nasibnya dia ya," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Karyoto lalu mencontohkan salah satu buron KPK atas nama Paulus Tannos. Tannos merupakan tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Keberadaan Tannos awalnya telah terdeteksi KPK di Thailand. Namun, nasib baik rupanya masih menyelimuti Tannos. Pasalnya, upaya penindakan Tannos lewat red notice gagal usai surat tersebut terlambat terbit.

Hingga akhir Januari 2023 tersisa empat DPO KPK yang masih buron. Salah satu buron yang menyita perhatian publik atas nama Harun Masiku yang telah masuk DPO sejak tahun 2019.

Daftar Buron KPK Per Januari 2023:

1. Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. Ricky ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah. Saat hendak dijemput paksa, Ricky kabur ke ke Papua Nugini lewat jalur tikus;
2. Kirana Kotama, buron sejak 2017. Dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan;
3. Harun Masiku, buron sejak 2020. Kasus suap pengganti antar waktu (PAW) DPR RI.
4. Paulus Tannos, tersangka korupsi pengadaan e-KTP. Kasus tersebut juga menjerat Setya Novanto.

Halaman 2 dari 2
(yld/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads