KPK Tegaskan Tak Ada Perjanjian
KPK memutuskan menolak permohonan dari Gubernur Papua nonaktif tersebut. KPK juga menegaskan tidak ada perjanjian antara Ketua KPK Firli dan Lukas Enembe di Papua terkait pengobatan di Singapura.
"Karena sekali lagi pertemuan di Papua dalam proses penyelidikan dilakukan secara terbuka tidak ada pembicaraan secara khusus, bahkan boleh diliput oleh teman-teman media," kata Ali di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat itu ada pihak eksternal juga dari Polda, dari BIN daerah, dari IDI, ada keluarga juga dari tersangka LE. Tidak ada permintaan-permintaan khusus, apalagi kemudian menjanjikan untuk berobat ke Singapura," lanjutnya.
Ali mengatakan KPK juga menggelar rapat koordinasi yang salah satunya membahas kondisi kesehatan Lukas Enembe, Selasa (7/2) kemarin. Perwakilan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) hingga dokter RSPAD hadir dalam pertemuan hari ini.
Para ahli bidang kesehatan ini memutuskan bahwa permintaan Lukas Enembe untuk berobat ke Singapura tidak bisa dipenuhi. Ali menyebutkan fasilitas kesehatan di Indonesia masih layak. Selama ini, KPK memeriksa kesehatan Lukas Enembe di RSPAD Gatot Soebroto.
"Dari kemudian diskusi dan analisis mengenai kesehatan dari tersangka LE ini tentu menjadi pegangan KPK adalah pendapat dari tim medis menyikapi surat itu yang ditujukan kepada pimpinan KPK, harus diputuskan secara kolektif kolegial. Pendapat kemudian yang menjadi kesimpulan dari hasil rapat koordinasi tersebut tidak perlu kemudian dirujuk ke rumah sakit sebagaimana permintaan dari tersangka LE di Singapura," jelas Ali.
"Karena fasilitas kesehatan di Indonesia yang sudah disampaikan oleh Kementerian Kesehatan sudah memadai," tambahnya.
Lebih lanjut Ali mengatakan dari asesmen yang dilakukan tim IDI, Lukas Enembe dinyatakan sehat dan mampu mengikuti proses pemeriksaan sebagai tersangka.
"Dari asesmen pengurus besar IDI sudah jelas menyebutkan fit to interview. Artinya, dia punya kesadaran penuh artinya berkomunikasi untuk bisa dilakukan pemeriksaan, termasuk fit to trial. Bisa dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan untuk kepentingan hukum," tutur Ali.
"Jadi tentu itulah yang menjadi dasar KPK bagaimana kemudian menjawab surat yang diajukan tersangka LE," tambahnya.
MAKI Minta Dewas Bergerak
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk mengecek surat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yang dikirim ke Ketua KPK Firli Bahuri. MAKI mengatakan hal ini bisa memperburuk citra KPK jika dibiarkan.
"Demi kebaikan KPK dan juga demi kebaikan Pak Firli, maka saya memohon Dewan Pengawas KPK untuk meneliti hal ini. Tidak harus dugaan pelanggaran etik, tapi ini akan memperburuk citra KPK kalau dibiarkan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (7/2).
"Kesannya ada hal-hal yang tidak pas termasuk kemarin Pak Nawawi ngomong tentang one man show. Nah, ini kan suatu ganjalan-ganjalan dan untuk membuat ini baik dan membuat makin baik dan menghindari hal-hal yang jelek, maka Dewan Pengawas lah yang harus terjun untuk mengambil alih perkara ini," tambahnya.
Boyamin menyebut Dewas KPK bisa menyelidiki hal ini tanpa adanya laporan dari masyarakat. Menurutnya, Dewas punya kewenangan untuk mengecek surat dari seorang tersangka yang dikirimkan ke Ketua KPK.
"Dan itu tidak perlu ada laporan dari masyarakat, dugaan pelanggaran kode etik. Karena Dewan Pengawas itu selain menerima pengaduan, dia tetap boleh melakukan tugasnya mengawasi seluruh pegawai KPK termasuk pimpinan KPK tanpa harus aduan dari masyarakat," ujarnya.