Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengungkap janji Ketua KPK Firli Bahuri saat ditangkap di Jayapura. KPK menepis soal janji yang diungkit oleh Lukas itu.
Lukas mengaku dijanjikan mendapat izin berobat ke Singapura jika berkenan dibawa ke Jakarta.
Lukas Enembe ditangkap di Rumah Makan Sendok Garpu, Jayapura, pada 10 Januari lalu. Saat ditangkap itulah, Lukas Enembe menyebut Firli Bahuri memberi janji kepadanya untuk mendapat izin berobat ke Singapura melalui Ketua Tim Penyidik KPK.
"Kata Bapak Lukas, Ketua Tim Penyidik itu, sebelumnya bicara lewat telepon, dengan Ketua KPK, baru kemudian bicara dengan Bapak Lukas, bahwa dirinya (Lukas) akan diizinkan berobat ke Singapura, kalau mau datang dulu ke Jakarta," tutur Petrus kepada detikcom, Selasa (7/2/2023).
Petrus menuturkan Lukas Enembe kemudian bersedia dibawa ke Jakarta setelah mendengar janji yang diberikan kepadanya.
"Karena dijanjikan itulah, maka Bapak Lukas Enembe mau ke Jakarta," katanya.