Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memperpanjang pembahasan dua Rancangan Undang-Undang (RUU). Adapun keduanya yakni RUU tentang Hukum Acara Perdata dan RUU Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sampai pada masa persidangan IV.
Adapun perpanjangan tersebut diputuskan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat rapat paripurna yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (7/2/2023).
"Kita ada perpanjangan tentang Rancangan Undang-Undang yang dibahas oleh komisi-komisi dan ada beberapa hal surat-surat yang memang sudah kita bacakan tetapi akan ditindaklanjuti pada masa sidang berikutnya, itulah yang kira-kira kita lakukan pada hari ini dan mudah-mudahan ke depan tadi yang dibacakan pak Dasco tadi akan ditindaklanjuti sesuai dengan tata tertib yang berlaku di DPR RI," kata Lodewijk dalam keterangan tertulis, Kamis (8/2/2023).
Lodewijk mengatakan perpanjangan masa pembahasan didasari oleh laporan Pimpinan Komisi III pada rapat konsultasi pengganti Rapat Bamus pada 18 Januari 2023 lalu.
"Peraturan perundang-undangan Hukum Acara Perdata yang ada dan berlaku sampai saat ini tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, baik peraturan perundang-undangan peninggalan Pemerintah Hindia Belanda maupun peraturan perundang-undangan produk Negara Kesatuan Republik Indonesia," katanya.
Ia menilai perundang-undangan produk Pemerintah Hindia Belanda masih bersifat dualisme, sementara untuk RUU tentang Narkotika terdapat enam poin usulan.
"Adapun peraturan perundang-undangan produk Pemerintah Hindia Belanda masih bersifat dualistis atau mengandung dualisme hukum acara yang berlaku untuk pengadilan di Jawa dan Madura dan hukum acara yang berlaku untuk pengadilan di luar Jawa dan Madura. Sementara itu revisi terkait Rancangan Undang-Undang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika saat ini ada enam poin," tutupnya.
(akn/ega)