KPK melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Papua. Penggeledahan juga dilakukan di rumah sejumlah pejabat Papua terkait kasus dugaan korupsi dengan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
"Tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa lokasi berbeda di wilayah Provinsi Papua. Antara lain yaitu Kantor Dinas PUPR Papua dan rumah kediaman beberapa pejabat daerah setempat," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).
Ali mengatakan sejumlah barang disita penyidik KPK dari penggeledahan tersebut. Salah satunya dokumen proyek yang berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
"Pada lokasi dimaksud ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen proyek termasuk alat elektronik berupa perangkat CCTV yang diduga memiliki kaitan dengan perbuatan tersangka LE," ucap Ali.
"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," lanjutnya.
Dugaan Korupsi Lukas Enembe
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan kasus ini bermula saat Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi dari tersangka RL dari PT Tabi Bangun Papua (TBP). Lukas diduga berperan aktif dalam pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua dengan memenangkan perusahaan tertentu, salah satunya PT TBP.
Dari andil ini, penyidik KPK menemukan adanya dugaan suap yang diterima Lukas Enembe. Firli menyebut jumlah suap diduga diterima Lukas mencapai Rp 1 miliar.
"Sebelum maupun setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, Tersangka LE diduga menerima uang dari Tersangka RL sebesar Rp 1 miliar," kata Firli saat konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Rabu (11/1).
Selain menerima suap, Lukas Enembe diduga terlibat pemberian gratifikasi. Tindakan ini berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua. Firli mengatakan jumlah gratifikasi yang diduga diterima Lukas Enembe mencapai Rp 10 miliar.
"Tersangka LE diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar," ujar Firli.
Simak juga 'Legislator PKB Dukung KPK Usut Dugaan Aliran Dana Lukas Enembe ke OPM':