Segera Diadili, Hakim Agung Sudrajad Didakwa Terima Suap Rp 2 Miliar

ADVERTISEMENT

Segera Diadili, Hakim Agung Sudrajad Didakwa Terima Suap Rp 2 Miliar

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 08 Feb 2023 16:41 WIB
Infografis Harta Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Sudrajad Dimyati (Infografis detikcom/M Fakhry Arrizal)
Jakarta -

Hakim Agung Sudrajad Dimyati bakal segera menjalani persidangan terkait kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). KPK pun telah menyiapkan 11 jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus tersebut.

Kasus suap yang melibatkan Sudrajad pun telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Bandung hari ini. Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, perkara ini didaftarkan pada Rabu (8/2/2023) dan teregister dengan nomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg.

Sebelas jaksa telah disiapkan KPK. Para jaksa itu masing-masing bernama Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, Ariawan Agustiartono, Ni Nengah Gina Saraswati, Nur Haris Arhadi, Riniyati Karnasih, Yoga Pratomo, Arif Rahman Irsady, Sandy Septi Murhanta Hidayat, Wahyu Dwi Oktafianto dan Heradian Salip.

Dalam surat dakwaan, Sudrajad didakwa bersama-sama dengan Desy Yustria Muhajir Habibie dan Elly Pangesuti menerima suap berjumlah SGD 200.000 atau sekitar Rp 2 miliar. Tindakan suap tersebut diberikan oleh advokat Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," bunyi surat dakwaan dilansir dari situs SIPP PN Bandung, Rabu (8/2/2023).

Jaksa meyakini suap itu diberikan sebagai upaya mempengaruhi terdakwa sebagai Hakim Agung dalam mengadili sebuah perkara.

"Pemberian uang tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI yang memeriksa dan mengadili perkara kasasi Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022," katanya.

Dalam dakwaannya, Sudrajad didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(ygs/maa)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT