Prahara hukum Indonesia seakan tiada akhir. Dua Mahkamah pemangku tugas yudikatif, Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) kini masuk dalam pusaran skandal serius. Yang satu masuk pusaran korupsi, yang satunya terseret skandal dugaan pemalsuan putusan.
Citra MA yang berkantor di Jalan Medan Merdeka Utara kini dipertaruhkan dengan dua hakim agungnya yang menjadi tersangka korupsi, yaitu Gazalba Saleh dan Sudrajat Dimyati. Keduanya dijadikan tersangka suap penanganan kasus koperasi Intidana. Gazalba Saleh diduga menerima suap untuk memenjarakan pengurus Intidana, Suparman Gandi selama 5 tahun penjara. Putusan itu dianulir oleh MA di tingkat PK usai Gazalba ditahan KPK.
Sedangkan Sudrajat Dimyati diduga menerima suap untuk mempailitkan Intidana. Gara-gara skandal suap itu terbongkar KPK, MA menganulir pailit Intidana. Hakim agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh tidak sendirian jadi tersangka. Sejumlah pejabat juga terseret jadi tersangka, yaitu:
1. Elly Tri Pangestu (ETP) merupakan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
2. Desy Yustria (DY) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
3. Muhajir Habibie (MH) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
4. Nurmanto Akmal (NA) merupakan PNS Mahkamah Agung
6. Albasri (AB) merupakan PNS Mahkamah Agung
7. Prasetio Nugroho selaku Hakim Yustisial di MA sekaligus Asisten Gazalba.
8. Redhy Novasriza selaku staf Gazalba Saleh
Tidak hanya itu, buntut OTT itu juga membuat Komisi Yudisial (KY) membidik permasalahan etik petinggi MA.
"Pertama mengenai Hasbi Hasan, sepanjang ada dugaan pelanggaran etik, kita akan periksa," kata Wakil Ketua KY M Taufiq MZ di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).
Taufiq menyampaikan hal tersebut setelah ditanya soal kemungkinan dipanggilnya Hasbi Hasan dalam pengusutan dugaan pelanggaran etik di kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Dia menyatakan tak ada pengecualian yang dilakukan KY.
"Nggak ada pengecualian," ucapnya.
Taufiq juga menyebut pihaknya berpeluang mengusut masalah etik dan pedoman perilaku hakim terhadap hakim agung Takdir Rahmadi. Menurutnya, hal itu merupakan kewajiban dari KY. Takdir juga Ketua Muda MA bidang Pembinaan.
"Dengan Prof Takdir, kalau ada dugaan pelanggaran etik tetap kita periksa. Karena memang itu kewajiban kita," kata Taufiq.
Simak juga video 'Babak Baru Kasus Suap di MA, 9 Orang Diperiksa Dugaan Pelanggaran Etik':