Imigrasi Jaksel Deportasi 7 WNA Bermasalah pada Januari 2023

ADVERTISEMENT

Imigrasi Jaksel Deportasi 7 WNA Bermasalah pada Januari 2023

Rumondang Naibaho - detikNews
Rabu, 08 Feb 2023 15:59 WIB
Kepala Kantor Imigrasi I Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna
Kepala Kantor Imigrasi I Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Imigrasi Jakarta Selatan mendeportasi tujuh warga negara asing (WNA) yang bermasalah selama Januari 2023. Tujuh WNA ini dideportasi karena izin tinggal di Indonesia sudah habis.

"Sejak Januari 2023, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan telah mendeportasi sebanyak tujuh warga negara asing," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna, di Kantornya, Rabu (8/2/2023).

Felucia menyebut mayoritas pelanggaran yang ditemukan yaitu karena izin tinggal yang sudah habis atau 'overstay'. Para WNA, kata dia, terdiri dari arga negara Amerika, Korea, Pakistan, Malaysia, dan Singapore.

"Sudah bertahun-tahun juga (masa izin tinggalnya selesai), sudah bertahun-tahun. Kemudian kami menerima laporan dari masyarakat, kami tindak lanjuti," jelasnya.

Felucia menduga tindakan itu dilakukan dengan sengaja oleh para WNA. Sebab, mereka sudah mengetahui regulasi imigrasi di Indonesia.

"Dugaannya sengaja. Karena mereka sudah bertahun-bertahun. Sedangkan mereka berada di Indonesia sebagai orang asing, mereka juga tau apa yang menjadi kewajibannya, antara lain harus melaporkan izin tinggalnya atau misalnya melaporkan ke kedutannya perwakilannya di Jakarta. Tapi mereka tidak melakukan, sehingga terjadi overstay selama bertahun-tahun di Indonesia," tutur Felucia.

Ia juga mengatakan, mayoritas WNA yang bermasalah yakni yang tidak memiliki perkerjaan yang jelas. Ia mengatakan, para WNA cenderung menjalani hidup yang kurang layak.

"Overstay itu kalau yang kita temukan mereka bahkan nggak bekerja apapun. Karena kalau bekerja mereka justru mengerti, mereka ada penghasilan di Indonesia. mereka bisa memperpanjang izin kerjanya, izin tinggalnya. Mereka ada biaya untuk kehidupannya sehari-hari," imbuhnya.

"Tujuh orang ini tidak memiliki kehidupan yang layak. Umurnya rata-rata produktif semua sih, masih usia-usia produktif," tambahnya.

Felucia juga meminta kepada masyarakat untuk dapat melaporkan jika menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing. Masyarakat diimbau dapat melaporkan melalui aplikasi pengawasan orang asing (Sarang Asing).

"Karena selama ini orang nggak paham pelanggaran yang dilakukan orang asing. Dengan digitalisasi, masyarakat bisa melapor kita anytime, dan juga petugas kita akan segera menindaklanjuti," imbaunya.

(zap/zap)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT