Bripda HS Pembunuh Sopir Taksi Online dalam Proses Dipecat Tidak Hormat

Bripda HS Pembunuh Sopir Taksi Online dalam Proses Dipecat Tidak Hormat

Antara News - detikNews
Rabu, 08 Feb 2023 13:47 WIB
ilustrasi kejahatan kriminal perampokan pembunuhan pemerkosaan pencopetan
Ilustrasi (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri mengatakan Bripda HS, tersangka pembunuhan pengemudi taksi online di Depok, sudah menjalani sidang etik. Bripda HS saat ini juga sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Densus.

"Tersangka HS tersebut sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukannya," kata juru bicara Densus 88, Komisaris Besar Aswin Siregar, di Jakarta, dilansir Antara, Rabu (8/2/2023).

Aswin menuturkan, sebelum terungkap fakta bahwa Bripda HS merupakan tersangka pembunuhan, anggota Densus 88 itu diketahui sering melakukan berbagai pelanggaran, seperti melakukan penipuan terhadap anggota Polri dan penipuan terhadap masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bripda HS juga beberapa kali meminjam uang kepada temannya, tertangkap tangan bermain judi daring, dan terlibat utang pribadi yang jumlahnya sangat besar kepada berbagai pihak.

Aswin mengatakan sidang etik terhadap Bripda HS telah dilaksanakan pada 5 Desember 2022. Atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, dia dijatuhi hukuman penempatan khusus dan teguran tertulis.

ADVERTISEMENT

"HS baru selesai melaksanakan hukuman dengan penempatan khusus beberapa hari sebelumnya," imbuh Aswin.

Meski demikian, saat peristiwa pembunuhan sopir taksi itu terjadi, status Brida HS masih sebagai anggota Densus 88 Antiteror Polri. Bripda HS tidak mengajukan banding atas sanksi PTDH yang dijatuhkan oleh Komisi Kode Etik Polri.

Aswin menegaskan perbuatan yang dilakukan Bripda HS adalah perkara murni yang dilakukan secara personal tanpa ada keterkaitan dengan institusi.

"Perbuatan HS dalam perkara ini murni merupakan tindakan personal yang tidak kaitan dengan kedinasan," katanya menegaskan.

Aswin juga menekankan komitmen pimpinan Densus 88 Antiteror Polri untuk mendukung Polda Metro Jaya menyidik perkara Bripda HS.

"Sekali lagi, pimpinan Densus 88 Antiteror tidak menoleransi pelanggaran hukum yang dilakukan anggota Densus 88 dan mendukung penyidikan yang profesional dan transparan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Aswin.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Lihat juga Video: Terkuaknya Catatan 'Hitam' Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online

[Gambas:Video 20detik]



Dihubungi terpisah, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengkritisi sistem pengawasan internal Densus 88 Antiteror Polri terhadap anggotanya hingga sering melakukan pelanggaran bahkan tindak pidana.

Menurut Bambang, Densus 88 Antiteror Polri bukan terdiri atas personel yang punya keistimewaan tidak pernah salah dan taat aturan seperti malaikat ataupun dewa. Namun personel Densus 88 Antiteror Polri adalah manusia biasa yang bisa melakukan kesalahan dan pelanggaran-pelanggaran.

"Makanya perlu lebih banyak kontrol dan pengawasan," katanya.

Bambang mengingatkan kewenangan yang superbesar dalam penindakan kejahatan terorisme juga harus diawasi agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dengan mengatasnamakan pemberantasan terorisme.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan tersangka pembunuhan sopir taksi online di Depok, Jawa Barat, adalah seorang anggota Densus 88 dengan berinisial Bripda HS.

Pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan seorang sopir taksi daring berinisial SRT yang ditemukan tewas di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Depok, pada Senin, 23 Januari 2023.

Saat itu, korban ditemukan warga sudah tak bernyawa dan terdapat banyak luka sayatan di tubuhnya di dalam mobil bernomor polisi B-1739-FZG di Jalan Nusantara, RT 006 RW 015, sekitar pukul 04.20 WIB.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads