Sidang gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika kepada suaminya, Dedi Mulyadi, akan memasuki babak akhir. Rencananya agenda sidang putusan digelar dua minggu ke depan atau pada Rabu (22/2/2023) mendatang.
Dilansir detikJabar, sidang gugatan perceraian itu dihadiri oleh pihak penggugat Anne Ratna Mustika didampingi kuasa hukumnya, Ika Fatmawati. Sedangkan tergugat Dedi Mulyadi tidak hadir dan hanya kuasa hukumnya saja, A Ojat Sudrajat, yang hadir.
Sidang dimulai pada pukul 09.40 WIB, dengan agenda penyampaian kesimpulan dari para pihak kepada majelis hakim. Hanya berlangsung sekitar 5 menit, setelah memberikan berkas kesimpulan para pihak langsung meninggalkan ruang sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anne Ratna Mustika tetap mantap dengan putusannya terus melanjutkan persidangan hingga tuntas. Ia menyebutkan sudah tidak ada lagi kecocokan dan keharmonisan antara dia dan suaminya, Dedi Mulyadi.
"Kalau teman-teman lihat di berbagai media sosial, kebersamaan saya dengan Pak DM (Dedi Mulyadi), baik sebelum maupun setelah terjadinya gugatan kan bisa terlihat bahwa intensitas silaturahmi, intensitas pertemuan kami tidak banyak. Sembilan bulan kami pisah rumah dan dari 18 Juli 2022 sudah tidak komunikasi dalam bentuk apa pun baik. Setiap sidang majelis selalu mempertanyakan, apakah saya penggugat ada niat untuk berubah atau tetap ingin melanjutkan, saya selalu menyampaikan dengan tegas, izin, Yang Mulia, tidak ada perubahan dan tetap melanjutkan (gugat cerai)," ujar Anne seusai sidang, Rabu (8/2/2023).
Sementara menurut kuasa hukum Dedi Mulyadi, A Ojat Sudrajat, pihaknya akan mengikuti apa yang menjadi keinginan penggugat. Dua minggu ke depan akan ada putusan terkait sidang gugatan cerai ini namun keduanya memiliki hak untuk menempuh jalan hukum lain.
"Dua minggu lagi putusan, namun demikian para pihak diberikan kesempatan tidak sampai di situ kalaupun nanti putusan itu dianggap merugikan kami atau kalau dianggap merugikan mereka (penggugat), maka mereka bisa melakukan upaya hukum lain namanya banding, putusan banding juga jika kurang puas diberikan peluang kesempatan untuk mengajukan kasasi, waktu banding dan kasasi masih lama waktunya," ucap Ojat.
Simak selengkapnya di sini.
(yld/idh)