Sidang keenam gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika kepada suaminya, Dedi Mulyadi, kembali digelar di ruang sidang utama Umar Bin Khattab di kantor Pengadilan Agama Purwakarta. Dedi dan Anne sama-sama tidak hadir dalam sidang kali ini.
Dilansir detikJabar, Dedi Mulyadi tidak tampak di ruang sidang dan hanya dihadiri oleh kuasa hukumnya, Ojat Sudrajat. Sementara Anne Ratna Mustika yang biasanya selalu hadir, di sidang kali ini ia tidak hadir.
Dilihat dari postingan Instagramnya, @anneratna82, ia sedang menghadiri rapat Koordinasi Nasional Investasi 2022 bersama dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta. Namun sidang digelar karena Anne menguasakan kepada salah satu pengacara asal Karawang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi adalah sidang jawaban eksepsi jadi saya sampaikan tadi jawaban atas gugatan penggugat Anne Ratna Mustika, kebetulan Anne Ratna Mustika menguasakan ke Bu Ika pengacara dari Karawang, alhamdulillah kita siap untuk berhadapan di pengadilan," ujar Ojat setelah menghadiri sidang, Rabu (30/11/2022).
Sidang di ruang utama itu dipimpin ketua majelis hakim Lia Yuliasih dengan agenda eksepsi dari pihak tergugat. Dalam sidang, Ojat meminta majelis hakim melakukan pengujian atas materi gugatan yang dilayangkan oleh penggugat Anne Ratna Mustika.
"Hari ini saya selaku kuasa hukum Pak Dedi siap memberikan jawaban eksepsi apa yang dituduhkan oleh penggugat kan konsekuensinya harus diuji kebenarannya, benar atau tidak apa yang dituduhkan oleh si penggugat, itu perlu pembuktian baik pembuktian secara fakta di lapangan maupun saksi, kalau ternyata dalam pengujiannya tidak benar, maka itu kan dinyatakan alasan yang dibuat-buat atau alasan yang mengada-ada," kata Ojat.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/idh)