KPK Tegaskan Tak Beri Janji Apa Pun ke Lukas Enembe Sebelum Penangkapan

KPK Tegaskan Tak Beri Janji Apa Pun ke Lukas Enembe Sebelum Penangkapan

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 08 Feb 2023 11:32 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Hanafi/detikcom)
Jakarta -

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK memeriksa isi surat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yang dikirim kepada Ketua KPK Firli Bahuri. KPK menegaskan pihaknya tak pernah menjanjikan apa pun kepada Lukas Enembe.

"Penangkapan terhadap Tersangka saat itu merupakan upaya paksa untuk kepentingan penyidikan sehingga sangat tidak logis menjanjikan sesuatu ataupun membujuknya lebih dahulu untuk membawanya ke Jakarta," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (8/2/2023).

Terkait pernyataan Koordinator MAKI Boyamin Saiman, yang meminta Dewas KPK mengusut surat Lukas ke Firli, Ali menilai keterangan Boyamin keliru dan tidak kontekstual.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Boyamin Saiman kurang baca, ini sangat disayangkan. Mestinya mencerna utuh dulu setiap informasi baru berikan tanggapan proporsional. KPK sebagai badan publik sangat terbuka dengan kritik yang membangun dari siapapun itu namun bukan sekedar celotehan tanpa dasar ya," jelas Ali.

Ali kemudian menanggapi soal Lukas Enembe yang menagih janji Firli lewat surat tersebut. Ali mengatakan narasi tersebut hanya berdasarkan persepsi pengacara Lukas Enembe.

ADVERTISEMENT

"Soal narasi janji ketua KPK kepada Tersangka LE, ini pun PH (penasihat hukum) tersangka tegas menyatakan itu persepsi tersangka pada saat penangkapan di sebuah rumah makan," tutur Ali.

"Yang artinya jauh dari pekerjaan teknis pimpinan KPK, karena yang di lapangan tentu tim penyidik yang kami sangat, yakin penangkapan Tersangka saat itu dilakukan sesuai prosedur ketentuan hukum," imbuh dia.

Permintaan Lukas Enembe Berobat ke Singapura Ditolak

Surat dari Lukas Enembe ke Firli Bahuri diketahui menuai polemik. Surat itu berisi permintaan Lukas kepada Firli agar bisa berobat ke Singapura.

Surat itu pun telah diterima. KPK lalu menggelar rapat koordinasi (rakor) pada Senin (7/2) dengan sejumlah instansi kesehatan mulai perwakilan IDI dan dokter RSPAD Gatot Soebroto.

Rakor itu membahas mengenai kondisi kesehatan Lukas Enembe. Dari serangkaian keterangan para ahli kesehatan itu, KPK memutuskan menolak permintaan Lukas Enembe untuk berobat ke Singapura.

"Dari kemudian diskusi dan analisis mengenai kesehatan dari Tersangka LE ini tentu menjadi pegangan KPK adalah pendapat dari tim medis menyikapi surat itu yang ditujukan kepada pimpinan KPK, harus diputuskan secara kolektif kolegial," jelas Ali di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (7/2).

"Pendapat kemudian yang menjadi kesimpulan dari hasil rapat koordinasi tersebut tidak perlu kemudian dirujuk ke rumah sakit sebagaimana permintaan dari Tersangka LE di Singapura. Karena fasilitas kesehatan di Indonesia yang sudah disampaikan oleh Kementerian Kesehatan sudah memadai," tambahnya.

Simak juga Video 'Klaim Pengacara Vs Pernyataan KPK soal Kondisi Lukas Enembe':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

MAKI Minta Dewas Usut Surat Lukas ke Firli

MAKI sebelumnya meminta Dewas KPK mengecek surat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yang dikirim ke Ketua KPK Firli Bahuri. MAKI mengatakan hal ini bisa memperburuk citra KPK jika dibiarkan.

"Demi kebaikan KPK dan demi kebaikan Pak Firli, maka saya memohon Dewan Pengawas KPK untuk meneliti hal ini. Tidak harus dugaan pelanggaran etik, tapi ini akan memperburuk citra KPK kalau dibiarkan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (7/2).

"Kesannya ada hal-hal yang tidak pas, termasuk kemarin Pak Nawawi ngomong tentang one man show. Nah, ini kan suatu ganjalan-ganjalan dan untuk membuat ini baik dan membuat makin baik dan menghindari hal-hal yang jelek, maka Dewan Pengawas-lah yang harus terjun untuk mengambil alih perkara ini," tambahnya.

Boyamin menyebut Dewas KPK bisa menyelidiki hal ini tanpa adanya laporan dari masyarakat. Menurutnya, Dewas punya kewenangan mengecek surat dari seorang tersangka yang dikirimkan ke Ketua KPK.

"Dan itu tidak perlu ada laporan dari masyarakat, dugaan pelanggaran kode etik. Karena Dewan Pengawas itu, selain menerima pengaduan, dia tetap boleh melakukan tugasnya mengawasi seluruh pegawai KPK termasuk pimpinan KPK tanpa harus aduan dari masyarakat," ujarnya.

"Kalau di polisi kayak laporan model A, jadi laporan yang ditemukan oleh polisi sendiri. Nah, ini ramai gini, maka Dewan Pengawas inisiatif melakukan tugasnya untuk melakukan penelitian terhadap masalah ini," sambungnya.

Boyamin kemudian bicara soal ada tidaknya janji dari Firli ke Lukas Enembe. Dia mengatakan hal itu harus diusut demi kebaikan KPK.

"Ini kan ada dua hal, kalau memang ada janji bisa jadi pelanggaran kode etik. Tapi kalau tidak ada janji, hanya sekadar strategi untuk dalam rangka membujuk Lukas Enembe supaya mau datang ke Jakarta ke KPK, maka itu bisa menjadi akan membuat hal yang baik untuk KPK dan Pak Firli sendiri," katanya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads