KPK Tegaskan Tak Beri Janji Apa Pun ke Lukas Enembe Sebelum Penangkapan

ADVERTISEMENT

KPK Tegaskan Tak Beri Janji Apa Pun ke Lukas Enembe Sebelum Penangkapan

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 08 Feb 2023 11:32 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Hanafi/detikcom)
Jakarta -

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK memeriksa isi surat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yang dikirim kepada Ketua KPK Firli Bahuri. KPK menegaskan pihaknya tak pernah menjanjikan apa pun kepada Lukas Enembe.

"Penangkapan terhadap Tersangka saat itu merupakan upaya paksa untuk kepentingan penyidikan sehingga sangat tidak logis menjanjikan sesuatu ataupun membujuknya lebih dahulu untuk membawanya ke Jakarta," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (8/2/2023).

Terkait pernyataan Koordinator MAKI Boyamin Saiman, yang meminta Dewas KPK mengusut surat Lukas ke Firli, Ali menilai keterangan Boyamin keliru dan tidak kontekstual.

"Boyamin Saiman kurang baca, ini sangat disayangkan. Mestinya mencerna utuh dulu setiap informasi baru berikan tanggapan proporsional. KPK sebagai badan publik sangat terbuka dengan kritik yang membangun dari siapapun itu namun bukan sekedar celotehan tanpa dasar ya," jelas Ali.

Ali kemudian menanggapi soal Lukas Enembe yang menagih janji Firli lewat surat tersebut. Ali mengatakan narasi tersebut hanya berdasarkan persepsi pengacara Lukas Enembe.

"Soal narasi janji ketua KPK kepada Tersangka LE, ini pun PH (penasihat hukum) tersangka tegas menyatakan itu persepsi tersangka pada saat penangkapan di sebuah rumah makan," tutur Ali.

"Yang artinya jauh dari pekerjaan teknis pimpinan KPK, karena yang di lapangan tentu tim penyidik yang kami sangat, yakin penangkapan Tersangka saat itu dilakukan sesuai prosedur ketentuan hukum," imbuh dia.

Permintaan Lukas Enembe Berobat ke Singapura Ditolak

Surat dari Lukas Enembe ke Firli Bahuri diketahui menuai polemik. Surat itu berisi permintaan Lukas kepada Firli agar bisa berobat ke Singapura.

Surat itu pun telah diterima. KPK lalu menggelar rapat koordinasi (rakor) pada Senin (7/2) dengan sejumlah instansi kesehatan mulai perwakilan IDI dan dokter RSPAD Gatot Soebroto.

Rakor itu membahas mengenai kondisi kesehatan Lukas Enembe. Dari serangkaian keterangan para ahli kesehatan itu, KPK memutuskan menolak permintaan Lukas Enembe untuk berobat ke Singapura.

"Dari kemudian diskusi dan analisis mengenai kesehatan dari Tersangka LE ini tentu menjadi pegangan KPK adalah pendapat dari tim medis menyikapi surat itu yang ditujukan kepada pimpinan KPK, harus diputuskan secara kolektif kolegial," jelas Ali di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (7/2).

"Pendapat kemudian yang menjadi kesimpulan dari hasil rapat koordinasi tersebut tidak perlu kemudian dirujuk ke rumah sakit sebagaimana permintaan dari Tersangka LE di Singapura. Karena fasilitas kesehatan di Indonesia yang sudah disampaikan oleh Kementerian Kesehatan sudah memadai," tambahnya.

Simak juga Video 'Klaim Pengacara Vs Pernyataan KPK soal Kondisi Lukas Enembe':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman berikutnya.



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT