Interupsi dalam Pidato Presiden Ditanggapi Beragam

Interupsi dalam Pidato Presiden Ditanggapi Beragam

- detikNews
Senin, 14 Agu 2006 14:14 WIB
Jakarta - Perlu tidaknya interupsi dalam pidato kenegaraan Presiden 16 Agustus nanti mendapat tanggapan beragam dari anggota DPR. Ada yang menilai interupsi merupakan hak DPR.Anggota FPPP Lukman Hakim Syaifuddin menilai interupsi dalam pidato kenegaraan merupakan hak anggota DPR yang tidak dilarang dalam tatib. Karena itu presiden tidak usah khawatir jika dihujani interupsi."Presiden tidak perlu khawatir dengan interupsi. Kualitas anggota DPR justru dilihat dari interupsi, serius atau sekadar bergenit-genit ria," tegas dia di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/8/2006).Berbeda dengan Lukman, Ketua BK Slamet Effendi Yusuf menilai interupsi tidak perlu dilakukan karena pidato kenegaraan merupakan seremonial. Sementara pendalaman materi bisa dilakukan dalam sidang-sidang komisi. "Ya kita dengarkan saja nanti," katanya. Hal yang sama diungkapkan Ketua FPKS Mahfudz Siddiq. Menurutnya, memang tidak ada aturan dalam tatib yang melarang interupsi pada sidang paripurna pidato kenegaraan presiden. Namun sebaiknya interupsi dapat disampaikan setelah pidato selesai atau dalam rapat-rapat di komisi."Kita telah instruksikan kepada fraksi kalau mau interupsi harus lapor dulu," ujarnya.Sedangkan Sekretaris Fraksi PKB Helmi Faisal Zaini menilai interupsi merupakan hak anggota, karenanya tidak bisa dibatasi, apalagi tidak ada larangan dalam tatib atau UU lainnya. Namun agar interupsi tidak bermunculan, dia minta pidato presiden disiapkan dengan baik dan berisi materi-materi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan persoalan yang dihadapi bangsa ini."Kalau pidatonya sesuai dengan realitas sekarang dan langkah-langkah yang akan diambil, saya kira tidak ada masalah. Jadi harus menggigit," tegasnya. (umi/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads