Praktik produksi narkoba jenis ekstasi yang memanfaatkan permukiman kumuh (slum area) di Jalan Rawa Selatan 1, Johar Baru, Jakarta Pusat (Jakpus) terendus aparat. Sebuah rumah kontrakan dua lantai berdinding seng hitam menjadi saksi bisu kegiatan narcotics kitchen lab yang dikelola 4 pria.
Adalah SP (43) yang meramu berbagai bahan baku hingga menjadi ekstasi siap edar di lantai dua rumah kontrakan tersebut. Usai ekstasi jadi, sang 'koki' menyerahkan tugas selanjutnya kepada MR (30) untuk mendistribusikan ke pembeli.
"Pertama, SP 43 tahun, alamat di Johar Baru. Kemudian peran yang bersangkutan adalah sebagai tukang masaknya, yang membuat ekstasi dari bahan baku menjadi bahan jadi berupa ekstasi," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana (Wadir Tipid) Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi dalam konferensi pers di dapur pembuatan ekstasi di kawasan Johar Baru, Jakpus, Selasa (7/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daftar pemesan sabu itu ada di tangan tersangka RM (46) dan MM (34). Keduanya adalah narapidana (napi) yang mengendalikan peredaran sabu home industry ini.
"Di sini daerah slum area yang memang sulit terpantau dan padat penduduk," ucap Jayadi.
Pantauan detikcom di lokasi, jalan sekitar kontrakan itu sempit karena hanya bisa dilewati 1 orang. Di sekitar lokasi ada selokan besar yang ditutup kayu.
Pewarna Pakai Spidol-Pengiriman via Ojol
Sang 'koki' menggunakan spidol untuk mewarnai ekstasi yang siap dipasarkan. Warna ekstasi buatan sindikat ini adalah oranye, biru, dan ungu.
Sementara bahan baku ekstasi ini terdiri dari obat asam urat, obat malaria, obat pereda nyeri, hingga obat halusinasi.
"Selain tersangka menambahkan golongan 2 jenis petidine, kami di laboratorium mengidentifikasikan bukan hanya bahan-bahan aktif yang ada di depan ini saja," Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jean Calvin Simanjuntak.
![]() |
Dia menegaskan obat-obatan dicampurkan tersebut berbahaya bagi kesehatan. "Itu sudah tidak memenuhi standar atau cara memenuhi pembuatan obat yang baik, jauh sekali, dan bahan aktifnya itu dengan kombinasi seperti itu sangat berbahaya dikonsumsi," tambahnya.
Setelah siap edar, sindikat ini memanfaatkan ojek online untuk mengantarkan barang haram tersebut ke pemesan.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya
Saksikan juga 'Polisi Kantongi 385 Botol Liquid dari Pabrik Vape Sabu di Jakbar':
Terbongkarnya Narcotics Kitchen Lab Berkat Info Warga
Terbongkarnya praktik narcotics kitchen lab di permukiman padat penduduk ini bermula dari operasi Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim pada 23 Januari 2023. Kala itu penyidik menangkap tersangka SP.
Dari tangan SP mulanya disita ekstasi sebanyak 50 butir. Namun berdasarkan pendalaman polisi, dari sekali mengolah bahan baku, SP bisa menghasilkan 1.000 butir ekstasi.
"Untuk pengiriman bahan yang kedua ini, sudah terdistribusi oleh sama juga dengan peran-peran tersangka MR, namun masih ada sisa barang yang ada di kitchen lab atas berupa butiran ekstasi dan masih ada yang berupa serbuk," kata dia.
Dalam kasus ini, penyidik menyidik menyita barang bukti sebanyak 146 butir ekstasi sisa pengiriman dengan berbagai logo. Polisi juga menyita dan 349 gram serbuk ekstasi, 37 gram tembakau sintesis dari tersangka MR, peralatan kitchen lab, dan alat komunikasi.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan, Puslabfor Mabes Polri mengatakan pelaku membuat ekstasi dengan menyertai sejumlah logo brand terkenal.
"Jadi hasil pengujian kami kandungan dari hasil produksi dengan logo LV (Louis Vuitton), Gucci, maupun Tesla itu mengandung narkotika jenis petidine," ujar Kabidnarkobafor Puslabfor Bareskrim Polri AKBP Pahala Simanjuntak.
Terancam Hukuman Mati
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenai pasal terkait narkotika golongan 2, yaitu ekstasi itu Pasal 119 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009, subsider Pasal 118 juncto Pasal 132 dengan ancaman hukumannya pidana mati.
"Lebih subsidernya Pasal 117 juncto Pasal 132 ancaman pidananya penjara seumur hidup. Itu terkait dengan narkotika golongan 2," katanya.
Sementara terkait kepemilikan tembakau sintetis, tersangka dijerat terkait narkotika golongan 1, yaitu primernya Pasal 114 subsider Pasal 112 UU 35/2009.