Ini Peran 4 Tersangka Kasus Dapur Ekstasi di Slum Area Jakpus

Ini Peran 4 Tersangka Kasus Dapur Ekstasi di Slum Area Jakpus

Adrial Akbar - detikNews
Selasa, 07 Feb 2023 13:49 WIB
Bareskrim mengungkap laboratorium pembuatan narkotika jenis ekstasi di Jakpus. Sebanyak empat orang tersangka ditangkap. (Adrial Akbar/detikcom)
Bareskrim mengungkap laboratorium pembuatan narkotika jenis ekstasi di Jakpus. Sebanyak empat orang tersangka ditangkap. (Adrial Akbar/detikcom)
Jakarta -

Empat pria berinisial SP (43), MR (30), RM (46), dan MM (34) ditetapkan sebagai tersangka kasus laboratorium pembuatan narkotika (narcotics kitchen lab) jenis ekstasi. Polisi mengungkapkan peran keempat tersangka ada yang mengolah bahan baku menjadi ekstasi siap edar, pengendali peredaran ekstasi tersebut hingga distributor.

"Pertama, SP 43 tahun, alamat di Johar Baru. Kemudian peran yang bersangkutan adalah sebagai tukang masaknya, yang membuat ekstasi dari bahan baku menjadi bahan jadi berupa ekstasi," ujar Wadir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi dalam konferensi pers di dapur pembuatan ekstasi di kawasan Johar Baru, Jakpus, Selasa (7/2/2023).

"Lalu MR 30 tahun dia sebagai kurir yang bertugas mendistribusikan. Kemudian kedua adalah RM 46 tahun, kemudian perannya adalah sebagai pengendali. Ketiga, MM 34 tahun, perannya sebagai pengendali," imbuh Jayadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Kombes Jean Calvin Simanjuntak mengatakan pengungkapan kasus ini diawali oleh penangkapan tersangka SP yang akan mendistribusikan 50 butir ekstasi. Setelahnya, polisi melakukan pengembangan, dan didapati bahwa SP mendapat perintah dari RM untuk memproduksi narkoba.

"Dalam hal proses memproduksi ekstasi yang digunakan, tersangka SP mendapat perintah dari tersangka kedua yaitu tersangka RM," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Tersangka RM juga berperan mencari bahan baku pembuatan ekstasi. RM juga menggunakan jasa ojek online untuk mengirim barang baku narkoba ke tersangka SP.

"Tersangka RM menggunakan jasa online untuk mencari barang-barang bahan baku ini kemudian mendistribusikan ke tersangka SP dengan menggunakan jasa ojol," ujar dia.

Ketika tersangka SP telah membuat narkoba jenis ekstasi, RM akan memesankan ojek online untuk dikirim kepada tersangka selanjutnya MM untuk dijual. Sebelum dijual, tersangka MM meminta MR untuk menyimpan terlebih dahulu narkotika tersebut.

"Tersangka MM inilah yang berperan untuk memasarkan kepada konsumen-konsumen yang ada. Sebelum dipasarkan ke konsumen, tersangka MM ini memerintahkan supaya ditampung ke tersangka MR," sebutnya.

"Peran tersangka MR adalah menyimpan hasil produksi ekstasi dan menunggu perintah selanjutnya untuk mendistribusikan kepada konsumen-konsumen yang ada," tambah dia.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Kasus ini terungkap pada Pada 23 Januari lalu. Dapur ekstasi ini terletak di permukiman padat penduduk, tepatnya di Jalan Rawa Selatan 1, Johar Baru, Jakpus.

Para pelaku memilih tempat padat penduduk agar produksi ekstasi sulit terpantau. Penyidik telah menyita berbagai barang bukti di TKP.

Di antaranya 146 butir ekstasi berbagai logo, dan 349 gram serbuk ekstasi dari tersangka SP, 37 gram tembakau sintesis dari tersangka MR, peralatan kitchen lab, dan alat komunikasi.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenai pasal terkait narkotika golongan 2, yaitu ekstasi itu Pasal 119 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009, subsider Pasal 118 juncto Pasal 132 dengan ancaman hukumannya pidana mati.

"Lebih subsidernya Pasal 117 juncto Pasal 132 ancaman pidananya penjara seumur hidup. Itu terkait dengan narkotika golongan 2," katanya.

Sementara terkait kepemilikan tembakau sintetis, tersangka dijerat terkait narkotika golongan 1, yaitu primernya Pasal 114 subsider Pasal 112 UU 35/2009.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads