Densus 88 Antiteror Polri menangkap satu tersangka teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) berinisial AF (33) alias B di Abung Timur, Lampung Utara, Provinsi Lampung. Polri mengungkap AF merupakan pengajar di akademisi dan kaderisasi kelompok JI.
"Merupakan anggota Jamaah Islamiyah, merupakan pengajar Tahapan Taklim dan Tarbiyah pada siswa ADIRA JI (akademi dan kaderisasi) dari kelompok JI Palembang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).
Ramadhan mengatakan AF juga terlibat dalam menyembunyikan daftar pencarian orang (DPO) kelompok JI lainnya. Keterlibatan AF dalam proses penyembunyian DPO JI itu tercatat pada Oktober-November 2020.
"Ikut berperan dalam proses penyembunyian/evakuasi DPO JI atas nama Suwarno alias Mario alias Hafidz pada November 2020. Ikut berperan dalam proses penyembunyian/ evakuasi DPO JI atas nama Ahmad Supriyadi pada Oktober 2020," ujarnya.
Tersangka Teroris Ditangkap
Sebelumnya, AF ditangkap di Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara, pukul 05.00 WIB tadi. Densus 88 kemudian melanjutkan dengan penggeledahan rumah pukul 08.00 WIB.
"Dari hasil penggeledahan tersebut telah ditemukan barang-barang yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana terorisme yang disangkakan terhadap tersangka," ujarnya.
Dia belum menjelaskan apa saja yang disita. Ramadhan mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan penangkapan tersebut.
Simak juga 'Ma'ruf: Sudah Jelas Teroris Bukan Islam, Melanggar Nilai-nilai Keislaman':