Viral Tangan Pria Diduga Raba-raba 2 Penumpang KRL Wanita, KCI Cari Pelaku

Viral Tangan Pria Diduga Raba-raba 2 Penumpang KRL Wanita, KCI Cari Pelaku

Jabbar Ramdhani - detikNews
Selasa, 07 Feb 2023 15:12 WIB
Tarif KRL commuter line bakal naik menjadi Rp 5.000 masih dalam kajian. Usulan tersebut masih didiskusikan sebelum disampaikan ke Menhub.
Ilustrasi kereta rel listrik (KRL) (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Seorang pria diduga melakukan pelecehan seksual kepada penumpang kereta rel listrik (KRL) wanita. Diduga ada dua penumpang wanita yang menjadi korban.

Warganet ramai mengunggah foto dan video dugaan pelecehan seksual tersebut. Terlihat pria terduga pelaku berpura-pura memeluk tas yang diletakkan di dadanya.

Sementara itu, satu tangan pria tersebut menjulur ke arah badan penumpang wanita yang ada di sebelahnya. Foto dan video dugaan pelecehan tersebut ramai dikecam warganet.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Warganet semakin geram karena diduga pria pelaku pelecehan seksual tersebut adalah orang yang sama. Hal itu ditandai dengan jaket, tas, rambut, dan perawakan pria tersebut yang identik.

Foto dan video dugaan pelecehan itu diambil dari arah depan terduga pelaku. Dari foto dan video yang beredar, tampak pria tersebut seperti meraba korban 2 wanita yang ada di kanan dan kirinya.

ADVERTISEMENT

KCI Cari Pelaku

Belum diketahui waktu dan lokasi dugaan pelecehan seksual tersebut. PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mengatakan belum ada pihak yang melaporkan kasus tersebut.

"Terkait laporan dari korban tiada ya, hanya laporan dari media sosial aja," kata Manajer Humas PT KCI, Leza Arlan, saat dimintai konfirmasi, Selasa (7/2/2023).

Meski demikian, PT KCI akan mencari terduga pelaku pelecehan seksual tersebut menggunakan data dan perangkat yang dipunya.

"Namun petugas kami tetap melakukan penyusuran terhadap terduga pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang ada pada video yang beredar di media sosial," ujarnya.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak juga Video: Terjadi Lagi! Penumpang KRL Dilecehkan, Kali ini saat Tertidur

[Gambas:Video 20detik]



Dia mengatakan saat ini KAI Commuter memiliki CCTV analytic yang dapat merekam wajah. Apabila terjadi tindak kejahatan dan tidak asusila, lanjutnya, terduga pelaku akan dimasukkan ke dalam database sistem CCTV analytic.

"Sehingga bilamana pelaku akan menggunakan commuter kembali akan terdeteksi oleh sistem maka pelaku akan dilarang naik Commuterline," katanya.

KCI Imbau Lapor Petugas

KCI juga mengingatkan pengguna agar langsung melaporkan ke petugas keamanan atau menegur langsung apabila melihat hal-hal yang tidak pantas yang melanggar norma kesusilaan.

"Tidak juga dengan merekam dan menyebarluaskannya. Berdasarkan Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 pada Pasal 27 ayat (1) UU ITE," katanya.

Bunyi pasal tersebut adalah setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Kami mengimbau kepada seluruh pengguna untuk tetap memperhatikan kondisi sekitar, segera laporkan apabila melihat hal-hal yang mencurigakan baik di dalam Commuterline atau stasiun, dapat juga melalui contact center 121," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(jbr/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads