Kasus ini terungkap pada Pada 23 Januari lalu. Dapur ekstasi ini terletak di permukiman padat penduduk, tepatnya di Jalan Rawa Selatan 1, Johar Baru, Jakpus.
Para pelaku memilih tempat padat penduduk agar produksi ekstasi sulit terpantau. Penyidik telah menyita berbagai barang bukti di TKP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di antaranya 146 butir ekstasi berbagai logo, dan 349 gram serbuk ekstasi dari tersangka SP, 37 gram tembakau sintesis dari tersangka MR, peralatan kitchen lab, dan alat komunikasi.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenai pasal terkait narkotika golongan 2, yaitu ekstasi itu Pasal 119 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009, subsider Pasal 118 juncto Pasal 132 dengan ancaman hukumannya pidana mati.
"Lebih subsidernya Pasal 117 juncto Pasal 132 ancaman pidananya penjara seumur hidup. Itu terkait dengan narkotika golongan 2," katanya.
Sementara terkait kepemilikan tembakau sintetis, tersangka dijerat terkait narkotika golongan 1, yaitu primernya Pasal 114 subsider Pasal 112 UU 35/2009.
(aud/aud)