Kemudahan kredit sepeda motor membuat masyarakat bisa memiliki sepeda motor meski dengan pembayaran dicicil. Tapi bagaimana bila terlambat mencicil?
Hal itu ditanyakan pembaca detik's Advocate. Pembaca detikcom juga bisa mengajukan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com. Berikut pertanyaan lengkapnya:
Selamat siang, saya dengan Yana Rodiana. Saya Ingin bertanya perihal angsuran BPKB motor saya yang telah mengalami keterlambatan selama 3 bulan dikarenakan faktor ekonomi. Apakah akan disomasi dan dipidanakan?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JAWABAN:
Pertama, kredit merupakan ranah hukum perdata. Sehingga apabila ada cidera janji tidak bisa membayar cicilan, maka tidak bisa dipidana. Hal itu dijamin Berdasarkan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang telah mengatur sebagai berikut:
"Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang"
Oleh sebab itu, anda tidak bisa kena sanksi pidana apapun.
Kedua, kredit sepeda motor diatur dalam UU Fidusia. Sepanjang anda tidak bisa membayar cicilan, maka anda tidak bisa dikenakan pidana.
Ketiga, ancaman pidana dalam perjanjian fidusia dijatuhkan kepada yang:
Pasal 35
Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Pasal 36
Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Keempat, karena Anda tidak bisa mencicil tiga kali berturut-turut, maka sepeda motor tersebut akan ditarik oleh pihak leasing. Penarikan ini tidak perlu menggunakan somasi.
Demikian jawaban kami
Terima kasih
Tim pengasuh detik's Advocate
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.
![]() |
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
(asp/asp)