Polisi mencabut status tersangka mahasiswa UI, M Hasya Attalah Syaputra, yang tewas dalam kecelakaan melibatkan purnawirawan polisi, Eko Setio Budi Wahono. Apa tanggapan pihak Eko terkait hal ini?.
"Itu tidak ada masalah. Itu kan kewenangan dari pihak kepolisian. Kalau kami pun, kalau itu baik adannya, nggak apa-apa, nggak ada ada masalah," kata kuasa hukum Eko, Kitson Sianturi saat dihubungi, Senin (6/2/2023).
Kitson mengatakan kliennya juga siap menghadapi laporan yang dibuat keluarga Hasya terkait dugaan pembiaran usai Hasya meninggal. Dia menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut laporan tersebut kepada penyidik.
"Nanti lihat lah, ke depannya, apakah dalam proses tahapan ini, semuanya kan tidak harus berakhir di pengadilan atau berujung di pengadilan. Dan tahapan-tahapan ini butuh proses langkah-langkahnya," kata dia.
"Tidak ada masalah, karena kewenangan itu, hanya penyidik, dalam hal ini hanya kepolisian, untuk tindak lanjuti laporan dari pada pihak kuasa hukum pengendara roda dua, tidak ada masalah. Tapi semuanya itu kan dilihat kelengkapan dari buktinya. Dilihat dari prosesnya," imbuhnya.
Kitson menegaskan kliennya siap ketika nantinya ada panggilan terkait laporan tersebut. Sebab, lanjut dia, sejak awal kasus ini mencuat pihaknya sudah kooperatif.
"Langkah kita pada dasarnya siap menunggu aja, kalau memang ada berita pemanggilan. Kita siap menghadiri, kooperatif lah. Dan kami juga punya pembuktian, bukti dalam hal ataupun jawaban dalam hal nanti ditanyakan atau diperiksa," tuturnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Simak Video 'Polda Metro Cabut Status Tersangka Hasya Mahasiswa UI':