Respons Pihak AKBP Purn Eko soal Status Tersangka Mahasiswa UI Dicabut

Respons Pihak AKBP Purn Eko soal Status Tersangka Mahasiswa UI Dicabut

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 06 Feb 2023 20:35 WIB
Eko Setio BW, purnawirawan polisi hadiri rekonstruksi kecelakaan mahasiswa UI M Hasya.
Eko Setio BW, purnawirawan polisi hadiri rekonstruksi kecelakaan mahasiswa UI M Hasya. (Wildan Noviansah/detikcom)
Jakarta -

Polisi mencabut status tersangka mahasiswa UI, M Hasya Attalah Syaputra, yang tewas dalam kecelakaan melibatkan purnawirawan polisi, Eko Setio Budi Wahono. Apa tanggapan pihak Eko terkait hal ini?.

"Itu tidak ada masalah. Itu kan kewenangan dari pihak kepolisian. Kalau kami pun, kalau itu baik adannya, nggak apa-apa, nggak ada ada masalah," kata kuasa hukum Eko, Kitson Sianturi saat dihubungi, Senin (6/2/2023).

Kitson mengatakan kliennya juga siap menghadapi laporan yang dibuat keluarga Hasya terkait dugaan pembiaran usai Hasya meninggal. Dia menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut laporan tersebut kepada penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti lihat lah, ke depannya, apakah dalam proses tahapan ini, semuanya kan tidak harus berakhir di pengadilan atau berujung di pengadilan. Dan tahapan-tahapan ini butuh proses langkah-langkahnya," kata dia.

"Tidak ada masalah, karena kewenangan itu, hanya penyidik, dalam hal ini hanya kepolisian, untuk tindak lanjuti laporan dari pada pihak kuasa hukum pengendara roda dua, tidak ada masalah. Tapi semuanya itu kan dilihat kelengkapan dari buktinya. Dilihat dari prosesnya," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Kitson menegaskan kliennya siap ketika nantinya ada panggilan terkait laporan tersebut. Sebab, lanjut dia, sejak awal kasus ini mencuat pihaknya sudah kooperatif.

"Langkah kita pada dasarnya siap menunggu aja, kalau memang ada berita pemanggilan. Kita siap menghadiri, kooperatif lah. Dan kami juga punya pembuktian, bukti dalam hal ataupun jawaban dalam hal nanti ditanyakan atau diperiksa," tuturnya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Simak Video 'Polda Metro Cabut Status Tersangka Hasya Mahasiswa UI':

[Gambas:Video 20detik]



Status Tersangka Hasya Dicabut

Polda Metro Jaya menyampaikan hasil gelar perkara khusus dalam kasus kecelakaan yang melibatkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syaputra (18), dengan purnawirawan polisi, Eko Setio Budi Wahono. Ada dua rekomendasi dalam gelar perkara, salah satunya mencabut status tersangka Hasya.

"Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan proses SP tentang pencabutan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumpa pers di Serpong, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).

Menindaklanjuti pencabutan status tersangka itu, Polda Metro Jaya juga memulihkan nama Muhammad Hasya yang sempat ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022 tenang standar operating procedure pelaksanaan tindak pidana Pasal 1 angka 20. Kedua, rehabilitasi nama baik seusia degan ketentuan yang berlaku," imbuh Trunoyudo.

Seperti diketahui, Hasya tewas dalam kecelakaan yang melibatkan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono di Srengseng Sawah, Jaksel, pada Oktober 2022. Polisi kemudian menghentikan kasus kecelakaan dengan alasan tersangka--dalam hal ini Hasya--sebagai tersangka dalam kecelakaan telah meninggal dunia.

Hal ini kemudian menimbulkan kontroversi. Polda Metro Jaya atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian melakukan reka ulang kasus tersebut.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads