Propam Audit Penyidik di Kecelakaan Mahasiswa UI Tewas Jadi Tersangka

ADVERTISEMENT

Propam Audit Penyidik di Kecelakaan Mahasiswa UI Tewas Jadi Tersangka

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 06 Feb 2023 20:05 WIB
Rekonstruksi ulang kasus kecelakaan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra (18), yang melibatkan purnawirawan polisi, AKBP (Purn) Eko Setio BW digelar di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri turut menerjunkan Traffic Accident Analysis (TAA).
Rekonstruksi ulang kasus kecelakaan mahasiswa UI, M Hasya Attalah Syaputra. (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Tim monitoring, evaluasi, dan analisis menemukan adanya bukti baru dalam rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang melibatkan mahasiswa UI, M Hasya Attalah Syaputra dan pensiunan polisi, Eko Setio Budi Wahono. Atas temuan tersebut, Bidang Propam Polda Metro Jaya akan melakukan audit investigasi mendalam terhadap penyidik di kasus kecelakaan mahasiswa UI ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan tim monitoring melakukan 2 tahapan selanjutnya dalam menindaklanjuti hasil rekomendasi ulang tersebut. Yang pertama adalah gelar perkara khusus yang dipimpin oleh Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sadana untuk membahas administrasi prosedur dalam penyidikan kasus tersebut.

"Dan (kedua) audit investigasi oleh Bidpropam untuk melakukan pemeriksaan guna mengetahui ada-tidaknya pelanggaran bidang kode etik profesi Polri (KEPP)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam jumpa pers di Serpong, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).

Status Tersangka Hasya Dicabut

Polda Metro Jaya menyampaikan hasil gelar perkara khusus dalam kasus kecelakaan yang melibatkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syaputra (18), dengan purnawirawan polisi, Eko Setio Budi Wahono. Ada dua rekomendasi dalam gelar perkara, salah satunya mencabut status tersangka Hasya.

"Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan proses surat penetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumpa pers di Serpong, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).

Menindaklanjuti pencabutan status tersangka itu, Polda Metro Jaya juga memulihkan nama Muhammad Hasya yang sempat ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022 tenang standar operating procedure pelaksanaan tindak pidana Pasal 1 angka 20. Kedua, rehabilitasi nama baik seusia degan ketentuan yang berlaku," imbuh Trunoyudo.

Seperti diketahui, Hasya tewas dalam kecelakaan yang melibatkan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono di Srengseng Sawah, Jaksel, pada Oktober 2022. Polisi kemudian menghentikan kasus kecelakaan dengan alasan tersangka--dalam hal ini Hasya--sebagai tersangka dalam kecelakaan telah meninggal dunia.

Hal ini kemudian menimbulkan kontroversi. Polda Metro Jaya atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian melakukan reka ulang kasus tersebut.

Simak Video 'Rekaman CCTV Detik-detik Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswa UI':

[Gambas:Video 20detik]



(wnv/mea)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT