"Hasil dari rekonstruksi ulang, kami juga menemukan novum atau bukti baru sebagai bagian dari langkah kami ke depan," katanya.
Setelah bukti baru ditemukan, Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus yang dipimpin Kabidkum Polda Metro untuk membahas administrasi prosedur dan audit investigasi oleh Bidpropam untuk melakukan pemeriksaan guna mengetahui ada-tidaknya pelanggaran bidang kode etik profesi Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim lalu menemukan ketidaksesuaian prosedur dalam penetapan tersangka. Polda Metro Jaya pun menyampaikan permohonan maaf atas ketidaksesuaian tersebut.
"Adapun hasil evaluasi dari tim asistensi dan evaluasi yang ditunjuk oleh Kapolda Metro Jaya, menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagai mana yang diatur dalam Perkapolri nomor 6/2019 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut," katanya.
"Untuk itu, kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian," sambungnya.
(jbr/mea)