Polda Metro Jaya akhirnya mencabut status tersangka M Hasya Attalah Syahputra (18), mahasiswa yang tewas dalam kecelakaan yang melibatkan pensiunan polisi, Eko Setio Budi Wahono. Keluarga Hasya mengapresiasi polisi atas pencabutan status tersangka itu.
"Mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi tindakan korektif dari Polda Metro Jaya, terutama pimpinan Polda Metro yaitu Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, beserta jajarannya," kata kuasa hukum keluarga Hasya, Gita Paulina, saat dihubungi, Senin (6/2/2023).
Gita mengatakan pencabutan status tersangka tersebut menjadi bentuk keseriusan dan realisasi komitmen Polda Metro untuk membuat terang kasus yang ada. Selain itu, hal tersebut juga menjadi langkah Polda dalam pemulihan nama Hasya sebagaimana yang diharapkan keluarga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bentuk keseriusan serta realisasi komitmen Kapolda untuk melakukan penelaahan kembali terhadap penetapan Hasya sebagai tersangka. Dan bersamaan dengan itu menjadi titik balik bagi Polda Metro Jaya melakukan pemulihan atau rehabilitasi nama baik almarhum Hasya beserta keluarga," jelasnya.
Lebih lanjut, mewakili keluarga Rian menyampaikan terima kasih karena Polda Metro dengan lapang dada meminta maaf dan mengakui adanya ketidaksesuaian dalam prosedur penyidikan.
"Serius memberikan perhatian atas kasus Hasya dengan mencabut status tersangka Hasya bahkan meminta maaf atas kesalahan prosedur yang terjadi serta memberikan bukti awal adanya harapan bagi ananda Hasya dan keluarga," kata dia.
"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan perhatian dan dukungan misalnya IPW, anggota DPR, sivitas akademika Universitas Indonesia dan pihak-pihak lain yang tidak bisa kami sebutkan satu per satu," pungkas Gita.
Baca selanjutnya: penjelasan polisi soal pencabutan status tersangka mahasiswa UI....
Simak Video 'Rekaman CCTV Detik-detik Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswa UI':
Status Tersangka Hasya Dicabut
Polda Metro Jaya menyampaikan hasil gelar perkara khusus dalam kasus kecelakaan yang melibatkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syaputra (18), dengan purnawirawan polisi, Eko Setio Budi Wahono. Ada dua rekomendasi dalam gelar perkara, salah satunya mencabut status tersangka Hasya.
"Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan proses SP tentang pencabutan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumpa pers di Serpong, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).
Menindaklanjuti pencabutan status tersangka itu, Polda Metro Jaya juga memulihkan nama Muhammad Hasya yang sempat ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022 tenang standar operating procedure pelaksanaan tindak pidana Pasal 1 angka 20. Kedua, rehabilitasi nama baik seusia degan ketentuan yang berlaku," imbuh Trunoyudo.
Seperti diketahui, Hasya tewas dalam kecelakaan yang melibatkan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono di Srengseng Sawah, Jaksel, pada Oktober 2022. Polisi kemudian menghentikan kasus kecelakaan dengan alasan tersangka--dalam hal ini Hasya--sebagai tersangka dalam kecelakaan telah meninggal dunia.
Hal ini kemudian menimbulkan kontroversi. Polda Metro Jaya atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian melakukan reka ulang kasus tersebut.