Jaksa Puji Sikap Kesatria Eks Anak Buah Sambo Akui Ambil CCTV, tapi...

ADVERTISEMENT

Jaksa Puji Sikap Kesatria Eks Anak Buah Sambo Akui Ambil CCTV, tapi...

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 06 Feb 2023 18:18 WIB
Jakarta -

Jaksa penuntut umum (JPU) memuji sikap kesatria mantan Korspri Kadiv Propam Polri Chuck Putranto yang mengakui telah mengambil CCTV Kompleks rumah Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Namun, kata jaksa, seharusnya Chuck menolak perintah mengambil CCTV tersebut karena bertentangan dengan norma hukum yang berlaku.

"Kami sangat mengapresiasi sikap kesatria terdakwa mengakui perbuatannya selama persidangan ini, meskipun terdakwa beralasan bahwa tindakan yang dilakukan tersebut adalah hanya melaksanakan perintah atasan yang seharusnya terdakwa wajib menolak perintah tersebut karena terdakwa sadar tindakannya tersebut bertentangan dengan norma hukum yang berlaku," kata jaksa saat membacakan replik di PN Jaksel, Senin (6/2/2023).

Jaksa meminta majelis hakim menolak pleidoi atau nota pembelaan mantan anak buah Sambo itu. Jaksa meminta hakim tetap menghukum Chuck dengan pidana penjara selama dua tahun penjara.

"Kami menyimpulkan, bahwa kami penuntut pada pokoknya meminta kepada majelis hakim untuk dapat menyatakan terdakwa Chuck Putranto telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja, dan tanpa hak melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata jaksa.

"Sebagaimana di dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana tuntutan yang kami bacakan pada tanggal 27 Januari 2023," imbuhnya.

Chuck Dituntut 2 Tahun Penjara

Chuck Putranto dituntut hukuman penjara. Jaksa meyakini eks Korspri Ferdy Sambo itu terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Menuntut, agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Jumat (27/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Chuck Putranto dengan pidana selama 2 tahun penjara," imbuhnya.

Jaksa meyakini Chuck melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa juga menuntut Chuck dijatuhi pidana denda Rp 10 juta. Jika tak dibayar, denda itu diganti dengan 3 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana denda Chuck Putranto sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar jaksa.

(whn/mae)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT