KPK Jelaskan Status Eks Ketua PDIP Jatim di Kasus Suap Dana Hibah

ADVERTISEMENT

KPK Jelaskan Status Eks Ketua PDIP Jatim di Kasus Suap Dana Hibah

Ilham Oktafian - detikNews
Senin, 06 Feb 2023 17:34 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK (Andika Prasetya/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan status mantan Ketua PDIP Jawa Timur (Jatim), Kusnadi, dalam kasus korupsi suap pengelolaan dana hibah. KPK menuturkan bahwa saat ini Kusnadi masih berstatus sebagai saksi.

"Sejauh ini yang kemudian kami ketahui infonya, tersangka untuk dana hibah Jatim kan 4 orang, sudah kami umumkan, tentu saat ini, kurang lebih sudah 70 orang saksi sudah dilakukan pemeriksaan, baik dari unsur eksekutif, unsur legislatif, swasta, unsur masyarakat," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri pada wartawan pada Senin (6/2/2023).

"Kemarin sudah kami sampaikan sebagai bentuk keterbukaan KPK pada masyarakat melalui media," imbuhnya.

KPK, kata Ali, bakal terus memproses kasus tersebut. Dia tak menutup peluang adanya tersangka lain jika ada alat bukti yang cukup.

"Pada prinsipnya terus kami kembangkan informasi dan data yang telah ada kami peroleh dalam proses penyidikan ini," paparnya.

"Sepanjang kemudian nantinya alat bukti itu ditemukan ada keterlibatan pihak lain dan itu bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, pasti kemudian kami juga tetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini 4 orang yang sudah diumumkan itulah yang jadi tersangka dalam proses penyidikan," terang Ali.

Kasus Korupsi Dana Hibah Pemrov Jatim

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak secara resmi mengumumkan Wakil Ketua (Waka) DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simandjuntak sebagai tersangka suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat. Selain Sahat Tua, tiga orang lain ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebanyak 4 orang sebagai tersangka yaitu STPS Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024," kata Johanis dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).

Keempat orang tersebut ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah tempat di Jawa Timur (Jatim) pada Rabu (14/12/2022) malam.

KPK menyita sejumlah uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing senilai sekitar Rp 1 miliar. Keempatnya ditangkap terkait dugaan kasus dugaan korupsi dana hibah.

"KPK melakukan tangkap tangan dugaan korupsi terkait dengan dana hibah ke kelompok masyarakat," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Kamis (15/12).

Dana hibah yang diduga dikorupsi itu bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur. Diduga, Sahat Tua sudah menerima Rp 5 miliar.

Sahat Tua dan Rusdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak juga 'Emil Dardak Soal Wakil Ketua DPRD Jatim Jadi Tersangka KPK':

[Gambas:Video 20detik]



(mae/mae)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT