7 Anggota DPRD Jatim Diperiksa KPK di Kasus Korupsi Dana Hibah

ADVERTISEMENT

7 Anggota DPRD Jatim Diperiksa KPK di Kasus Korupsi Dana Hibah

Ilham Oktafian - detikNews
Kamis, 02 Feb 2023 12:05 WIB
Film dokumenter KPK Endgame ditonton oleh pegawai tak lolow TWK.
Foto ilustrasi gedung KPK. (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 8 saksi terkait kasus suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jawa Timur (Jatim). Agenda pemeriksaan dilakukan untuk mendalami pembahasan aturan dan proses distribusi.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan 7 dari 8 saksi tersebut merupakan anggota DPRD Jatim. Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (1/2) kemarin di Polda Jatim.

Berikut ini rincian saksi yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur:

1. Sri Untari (Anggota DPRD Jawa Timur)
2. Fauzan Fu'adi (Anggota DPRD Jawa Timur)
3. Muhammad Fawait (Anggota DPRD Jawa Timur)
4. Blegur Prijanggono (Anggota DPRD Jawa Timur)
5. Suyatni Priasmoro (Anggota DPRD Jawa Timur)
6. Heri Romadhon (Anggota DPRD Jawa Timur)
7. Kusnadi (Anggota DPRD Jawa Timur)
8. Maudy Farah Fauzi (Pegawai Bank BNI Cabang HR Muhammad Surabaya)

Namun, ada dua saksi yang berhalangan hadir. Dua orang itu, yakni anggota DPRD Jatim Muhamad Reno Zulkarnaen dan Achmad Sillahuddin, berhalangan hadir karena ibadah umrah.

Ali mengatakan para saksi yang hadir diperiksa untuk didalami terkait pembahasan aturan dan proses distribusi dana hibah.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pembahasan aturan dan proses distribusi dana hibah Pemprov Jatim," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (2/1/2023).



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT