Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi pencapaian akademik politisi senior Partai Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa (Kang Agun) yang berhasil meraih gelar Doktor Terapan pada studi Administrasi Pembangunan Negara, Politeknik STIA LAN Jakarta.
Agun mengangkat penelitian tentang Tata Kelola Fungsi Representasi dan Rekrutmen Partai Golkar dalam Mewujudkan Good Governance di Era Reformasi. Selain berguna bagi pihak internal, penelitian tersebut dinilai sangat berguna bagi partai politik lainnya dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik, sesuai TAP MPR XI/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bersih, yakni bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Melalui penelitiannya tersebut, Kang Agun berhasil menemukan teori baru yang dikenalkan dengan nama Good Political Party Governance (Tata Kelola Partai Politik yang Amanah) sekaligus merumuskan model findings Rumah Aspirasi Fungsional yang menjalankan fungsi representatif Partai Golkar dan model lembaga edukasi, kaderisasi dan rekrutmen dalam menjalankan fungsi rekrutmen Partai Golkar," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Senin (6/2/2023).
"Penelitian tersebut juga merekomendasikan untuk penguatan tata kelola fungsi representasi dan rekrutmen partai politik. Maka, UU Partai Politik perlu menegaskan bahwa Partai Politik milik publik dan negara hadir mengatur pendanaan partai politik," tambahnya.
Hal itu disampaikannya usai menghadiri Sidang Terbuka Promosi Doktor Terapan Agun di STIA LAN, Jakarta. Dalam penelitian tersebut, Partai Golkar sebagai partai politik yang berpengalaman dalam kelembagaan dan pemerintahan ditunjukkan belum mampu mendorong good governance di era reformasi. Hal ini tercermin dari indeks persepsi korupsi, indeks demokrasi, dan integritas pemilu dan kekuasaan politik Indonesia yang masih rendah.
Hasil lainnya menunjukkan Partai Golkar belum menjalankan tata Kelola artikulasi, agregasi, dan pengambilan keputusan kebijakan publik yang sistemik. Tata Kelola fungsi rekrutmen Partai Golkar juga belum sepenuhnya menjalankan mekanisme sertifikasi kelayakan dan kepatuhan, mekanisme dukungan publik, serta mekanisme uji akuntabilitas dan elektabilitas kandidat.
Ketua MPR RI ini menjelaskan usulan Rumah Aspirasi Fungsional yang ditekankan oleh Agun bisa menjadi model tata Kelola fungsi representasi Partai Golkar yang bisa mendorong terwujudnya good governance.
Rumah Aspirasi Fungsional merupakan model aplikatif dalam tata kelola fungsi representasi untuk mengangkat isu-isu publik dan menjalankan program yang mendekatkan dengan rakyat, sehingga menjadi rumah gagasan dan terobosan kebijakan publik.
Model Rumah Aspirasi Fungsional ini sekaligus berfungsi sebagai lembaga penelitian, pengkajian, serta menjadi wadah pemberdayaan masyarakat. Model ini juga secara aplikatif dapat diterapkan di Partai Golkar, baik secara kelembagaan partai, fraksi, maupun individu anggota legislatif.
"Sedangkan lembaga kaderisasi, edukasi, dan rekrutmen adalah rumusan model tata kelola fungsi rekrutmen Partai Golkar yang mampu mendorong terwujudnya good governance. Secara fungsional, lembaga ini menjalankan tiga fungsi utama rekrutmen politik yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain, yaitu kaderisasi, edukasi, dan rekrutmen," jelasnya.
"Fungsi kaderisasi dan edukasi dijalankan berdasarkan investasi SDM, berjenjang, berkelanjutan dan terintegrasi, berbasis ideologi, terbuka, demokratis, dan inklusif. Rekrutmen dilakukan berdasarkan prinsip meritokrasi, demokratis dan inklusif, memberlakukan sertifikasi kelayakan dan kepatutan, mekanisme dukungan publik dari civil society dalam tahapan pencalonan, serta memberlakukan mekanisme uji akuntabilitas publik dan elektabilitas kandidat," lanjutnya.
Lebih lanjut, Bamsoet menerangkan kehadiran negara dalam pendanaan partai politik seperti yang disarankan dalam penelitian Agun, juga sejalan dengan kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menekankan perlunya kehadiran negara dalam mendukung pendanaan partai politik. Dengan begitu, partai politik tidak tersesat dalam memenuhi kebutuhan operasionalnya.
Idealnya, setiap suara sah yang didapatkan partai politik diberikan kompensasi sebesar Rp 16.922. Menurut KPK, setidaknya negara bisa memenuhi 50 persennya, yakni sekitar Rp 8.461 per suara.
Saat ini, berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 2018, negara memberikan bantuan pendanaan kepada partai politik sebesar Rp 1.000 per suara sah.
"Hasil penelitian Kang Agun dan juga KPK tersebut sangat menarik untuk dielaborasi lebih jauh, sehingga partai politik tidak lagi terjebak dalam oligarki. Membersihkan partai politik dari torpedo oligarki kekuatan uang juga akan berefek pada kualitas pengambilan keputusan politik dalam melayani kepentingan publik yang lebih besar," pungkasnya.
Sebagai informasi, acara ini turut dihadiri Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah, Yandri Susanto, dan Hidayat Nur Wahid. Lalu ada Wakil Ketua DPR RI sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus, Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar Akbar Tandjung, dan Sekretaris Dewan Pembina Partai Golkar Ahmad Hafiz Zawawi.
Hadir pula Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit, serta para Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun, Nurul Arifin, Dave Laksono, Tubagus Ace Hasan Syadzily, dan Puteri Komarudin. Kemudian, juga ada sesepuh dan senior Partai Golkar seperti Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar dan Theo L. Sambuaga.
Simak juga 'Mahfud-Bamsoet Bahas Persiapan Pemilu di 4 Provinsi Baru Papua':