Bursa Wakil Ketua MA, Ahli Hukum Minta Hakim Agung Pilih Calon yang Tegas

ADVERTISEMENT

Bursa Wakil Ketua MA, Ahli Hukum Minta Hakim Agung Pilih Calon yang Tegas

Andi Saputra - detikNews
Senin, 06 Feb 2023 16:37 WIB
Fahri Bachmid
Fahri Bachmid (dok.ist)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) akan menggelar pemilihan Wakil Ketua MA bidang Yudisial pada Selasa (7/2) esok pengganti hakim agung Andi Samsan Nganro yang memasuki masa pensiun. Oleh sebab itu, ahli hukum tata negara Dr Fahri Bachmid meminta orang yang terpilih adalah hakim agung yang tegas. Apalagi saat ini MA sedang mengalami badai OTT KPK.

"Idealnya Wakil Ketua MA RI yang akan dipilih nantinya adalah benar-benar merupakan seorang pemimpin yang memiliki integritas serta ketegasan sikap dan pemahaman yang mendalam atas situasi yang terjadi saat ini," kata Fahri Bachmid saat berbincang dengan detikcom, Senin (6/2/2023).

Pandangan Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi & Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (PaKem FH-UMI) disandarkan sejumlah alasan. Pertama, amendemen ketiga UUD 1945 menegaskan sifat dan karakter kekuasaan kehakiman dengan menyatakan:

Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Kemudian dalam UU 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman juga dikemukakan bahwa:

Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.

"Konsekuensinya Mahkamah Agung (MA) sebagai salah satu puncak kekuasaan kehakiman serta peradilan negara tertinggi mempunyai posisi dan peran yang strategis di bidang kekuasaan kehakiman karena tidak hanya membawahi 4 (empat) lingkungan peradilan tetapi juga manajemen di bidang administratif, personil dan finansial, serta sarana dan prasarana," kata Fahri Bachmid.

Fahri Bachmid menjelaskan, beleid 'satu atap' memberikan tanggungjawab dan tantangan karena MA dituntut untuk menunjukkan kemampuannya mewujudkan organisasi yang profesional, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

"Maka tentunya sangat diperlukan kepemimpinan di tubuh Mahkamah Agung yang kuat dan kredibel yang mempunyai visi yang jauh ke depan," kata Fahri Bachmid menegaskan.

Fahri Bachmid berpendapat bahwa kepemimpinan MA haruslah figur yang negarawan serta menguasai aspek hukum serta kepemimpinan yang berwibawa dan kuat, untuk terwujudnya pengadilan yang unggul (court excellence). Jika merujuk pada persyaratan dalam 'The International Framework for Court Excellence' yang merupakan produk dari 'The International Consortium for Court Excellence', maka ketujuh area tersebut adalah kepemimpinan dan manajemen (court leadership and management), perencanaan/proyeksi dan kebijakan (court planning and policies), sumber daya pengadilan [court resources (human, material and financial)], proses pengadilan (court proceedings and processes), kebutuhan dan kepuasan klien (client needs and satisfaction), akses layanan pengadilan yang terjangkau (affordable and accessible court services), kepercayaan publik dan percaya diri (public trust and confidence).

"Pada 7 Februari 2023 di gedung Mahkamah Agung rencana akan digelar pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI bidang Yudisial. Pemilihan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan kursi Wakil ketua MA bidang Yudisial yang tadinya diisi Dr Andi Samsan Nganro yang kini sudah memasuki usia purna bakti," jelas Fahri Bachmid.

Dalam waktu yang bersamaan, institusi MA sedang diterpa masalah korupsi yang melibatkan staf dan pegawai MA yang kemudian menyeret dua orang hakim agung yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dua hakim agung itu adalah Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati. Penetapan tersangka kedua hakim agung tersebut, terlepas dari benar tidaknya tuduhan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebab harus dibuktikan terlebih dahulu melalui putusan pengadilan.

"Hal yang paling mendasar, yang menjadi sorotan dan perhatian kita semua adalah terkait dengan kesigapan pimpinan MA dalam menyikapi masalah korupsi yang terjadi di tubuh MA," cetus Fahri Bachmid.

Fahri Bachmid berpendapat pimpinan MA saat ini harus memiliki 'sense off crisis' dalam menyikapi permasalahan di tubuh MA. Hal itu dalam rangka penataan serta mengendalikan suasana yang lebih kondusif dan tidak boleh ada demoralisasi terhadap eksistensi hakim agung.

"Pimpinan MA harus mengambil tanggung jawab institusi agar kepercayaan publik dapat diraih, dan secara moril hakim agung dapat bekerja untuk menyelesaikan tugas-tugas konstitusional terhadap penaganan perkara dengan baik," kata Fahri Bachmid menegaskan.

"Jangan ada pimpinan MA yang secara tegas mengatakan bahwa 'mohon maaf saya angkat tangan"' dan seakan tidak sanggup meyakinkan publik untuk menyelesaikan masalah korupsi di tubuh MA. Sesungguhnya hal tersebut jangan sampai terjadi, Pimpinan MA jangan 'escape' seperti itu, tetapi wajib hadir untuk selesaikan masalah," jelas Fahri Bachmid.

Fahri berpendapat pernyataan di atas mengindikasikan bahwa pimpinan MA tersebut telah angkat bendera putih sebagai tanda menyerah tanpa syarat dalam menghadapi korupsi yang terjadi di MA. Padahal dalam situasi dan kejadian seperti ini, pimpinan MA harus tegas mengambil keputusan sebagai langkah konkrit dan taktis untuk melindungi institusi MA dan lembaga peradilan di bawahnya dari segala bentuk tindakan korupsi demi menjaga marwah dan independensi lembaga MA dan lingkungan peradilan di bawahnya.

"Oleh karena itu, bersamaan dengan akan dilakukan pemilihan Wakil Ketua MA bidang Yudisial RI, idealnya Wakil Ketua MA RI yang akan dipilih nantinya adalah benar-benar merupakan seorang pemimpin yang memiliki integritas serta ketegasan sikap dan pemahaman yang mendalam atas situasi yang terjadi saat ini," terang Fahri Bachmid.

Pemilihan Wakil Ketua MA sebelumnya dipastikan oleh jubir MA, Suharto. Semua hakim agung berpeluang menduduki orang nomor dua di lembaga yudikatif itu.

"Rencananya akan digelar tanggal 7 Februari 2023," ucap Suharto yang juga hakim agung Kamar Pidana itu.

Simak juga 'Babak Baru Kasus Suap di MA, 9 Orang Diperiksa Dugaan Pelanggaran Etik':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/zap)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT