Dittipideksus Bareskrim Polri kembali mengusut dugaan tindak pidana terkait kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Penyidik bakal memeriksa sejumlah saksi dari korban hingga pengurus Indosurya Inti Finance.
"Penyelidikan dilakukan dengan permintaan keterangan dan klarifikasi para saksi, korban, pengurus dan anggota Indosurya Inti Finance, dan lain-lain. Penelitian dokumen dan koordinasi dengan JPU," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Senin (6/2/2023).
Whisnu mengatakan pihak-pihak tersebut akan dimintai keterangan sesuai dengan perkembangan penyelidikan ini. Namun dia belum bisa memastikan jadwal pemeriksaan mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para pihak yang terkait akan dimintai keterangan dan diklarifikasi sesuai dengan perkembangan penyelidikan," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri kini kembali melakukan penyelidikan terkait kasus penipuan hingga TPPU KSP Indosurya. Diketahui, petinggi KSP Indosurya Henry Surya divonis lepas.
"Iya, sedang kita tangani beberapa tindak pidana terkait dengan IS (Indosurya)," kata Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo saat dimintai konfirmasi, Kamis (2/2).
De Deo mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) atas hal ini.
"Betul, penyelidikan. Masih kita koordinasikan dengan JPU," katanya.
Henry Surya Divonis Lepas
Henry Surya sebelumnya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya karena dinilai melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata," ucap Hakim Ketua Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1).
Hakim membebaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya. Hakim lalu memerintahkan Henry agar segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan dibacakan.
Simak Video 'Jokowi Ingatkan Kasus Indosurya-Jiwasraya ke OJK: Yang Nangis Rakyat':