Sidang kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma dengan terdakwa Surya Darmadi kembali digelar. Surya Darmadi pun siap menghadapi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang kasus korupsi dengan kerugian hingga Rp 86,5 triliun ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (6/2/2023). Surya Darmadi hadir secara langsung dalam persidangan ini.
"Sehat, sehat," ujar Surya Darmadi kepada wartawan di ruang sidang Kusuma Atmadja, PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).
Diketahui, pemilik PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, dan PT Panca Agro Lestari itu didakwa membuat negara merugi senilai Rp 86,5 triliun. Jaksa mengatakan negara rugi akibat melakukan usaha perkebunan di Indragiri yang mengakibatkan kerusakan hutan.
"Terdakwa Surya Darmadi telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan H Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu Periode 1999-2008 memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan, Kamis (8/9).
Berikut ini daftar kerugian negara akibat Surya Darmadi:
1. Memperkaya Surya Darmadi Rp 7.593.068.204.327 dan USD 7.885.857,36 (atau bila dikurskan saat ini adalah Rp 117.460.633.962,94) yang totalnya berarti adalah Rp 7.710.528.838.289
2. Merugikan keuangan negara Rp 4.798.706.951.640 dan USD 7.885.857,36 (atau bila dikurskan saat ini adalah Rp 117.460.633.962,94) yang totalnya berarti adalah Rp 4.916.167.585.602
3. Merugikan perekonomian negara Rp 73.920.690.300.000
Bila semuanya dihitung maka totalnya adalah Rp 86.547.386.723.891.
Atas dasar itu, Surya Darmadi dan Thamsir Rachman didakwa Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Simak juga 'Kala Momen Surya Darmadi Memohon Buka Blokir Rekening untuk Gaji Karyawan':