Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Teddy Minahasa

ADVERTISEMENT

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Teddy Minahasa

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 06 Feb 2023 12:02 WIB
Eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa langsung melawan dakwaan jaksa soal menjual sabu hasil barang sitaan. Pihak Teddy Minahasa mengklaim kliennya dijebak.
Teddy Minahasa (A. Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Jaksa penuntut umum Kejari Jakarta Barat menyampaikan tanggapan atas eksepsi yang diajukan Teddy Minahasa yang didakwa terkait kasus narkoba. Jaksa meminta hakim menolak eksepsi Teddy Minahasa.

"Kami penuntut umum dengan hormat mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan eksepsi/keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa tidak dapat diterima dan ditolak," kata jaksa melalui keterangan Kasi Intel Kejari Jakbar, Lingga Nuarie, Senin (6/2/2023).

Selain itu, jaksa meminta hakim menetapkan dakwaan yang disusun JPU telah cermat dan sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP. Selain itu, jaksa meminta hakim menetapkan pemeriksaan perkara Teddy Minahasa dilanjutkan ke pokok perkara.

"Menetapkan bahwa pemeriksaan perkara Terdakwa Teddy Minahasa tetap dilanjutkan," ujarnya.


Irjen Teddy Didakwa Jual Sabu Sitaan

Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakbar, Kamis (2/2).

Tiga orang yang dimaksud adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Teddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak Video 'Teddy Minahasa Pamer Karir di Sidang: Pernah Kawal Jokowi-2 Kali Kapolda':

[Gambas:Video 20detik]



(yld/dhn)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT