Bangunan Mie Gacoan di Jalan Raya Ciater, Tangerang Selatan (Tangsel), disegel Satpol PP karena tak berizin. Satpol PP Tangsel meminta manajemen Mie Gacoan tersebut tidak merusak segel.
"Ya mudah-mudahan pengusahanya tidak (mencopot segel) lah. Mudah-mudahan dia ikut aturan tidak melanggar aturan," ujar Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel Taufik Wahidin ketika dimintai konfirmasi, Minggu (5/2/2023).
Taufik menuturkan, ketika penyegelan dilakukan, pemilik restoran tersebut tidak ada di lokasi. Padahal pihaknya telah melakukan pemanggilan sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Mie Gacoan Ciater Tangsel Disegel Satpol PP |
"Yang kemarin hanya manajer operasional aja. Enggak ada pemiliknya. Sudah dipanggil (pemilik). Kita melakukan pemanggilan, kemarin itu tidak datang ya. Sampai saat itu belum bisa ditunjukan (izin), katanya masih dalam proses," ucapnya.
Sebelumnya, penyegelan Mie Gacoan Ciater dilakukan pada Jumat kemarin (3/2), pukul 16.00 WIB. Sedangkan pihak Mie Gacoan Ciater disebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung.
"Betul sudah kita lakukan penyegelan. Sampai saat ini (pemilik) belum bisa menunjukkan izinnya," ujar Taufik, Minggu (5/1).
Sejauh ini, menurut Taufik, progres pembangunan Mie Gacoan Ciater sudah mencapai 50 persen. Bangunan ini akan terus disegel sampai pemiliknya dapat menunjukkan izin.
"50 persen lah, bangunannya. Segel sampai izinnya bisa ditunjukkan oleh si pengusaha restonya," kata dia.
(yld/yld)