Kepala Kantor ATR/BPN Kota Bekasi, Amir Sofwan menanggapi terkait perkara sengketa lahan yang dilayangkan anggota Provos Polsek Jatinegara, Bripka Madih. Sofwan menyebutkan lokasi yang diperkarakan Bripka Madih belum bersertifikat.
"Dalam kesempatan yang baik ini kami hanya ingin sampaikan bahwa lokasi yang dipersoalkan pak Madih itu belum bersertifikat," kata Sofwan saat jumpa pers di Gedung Dirkrimum Polda Metro Jaya, Mingggu (5/2/2023).
Ia menuturkan, pihaknya sempat hendak mengajukan pembuatan sertifikat pada lokasi tersebut. Namun belum dilakukan, sebab, harus menyelesaikan perkara Bripka Madih terlebih dahulu.
"Pernah ingin diajukan sertifikat, tetapi atas masukan dari pak Madih pada tim kami di (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) PTSL, kemudian ada protes juga dari warga, kenapa mereka tidak bisa ikut PTSL. Ini dikarenakan ada persoalan-persoalan yang harus kita selesaikan. Makanya ketua PTSL waktu itu melaporkan kepada saya, apa yang sudah anda lakukan kami hold dulu pak, bahasanya begitu kami hold," jelasnya.
Sofwan membenarkan, bahwa Bripka Madih pernah melaporkan terkait sengketa tersebut. Karena itu, kata dia, pihaknya menghentikan dahulu permohonan PTSL warga, sebab harus menyelesaikan persoalan Bripka Madih yang tengah berjalan.
"Kami dari pihak BPN punya prinsip begini, memang betul Bu RW tadi menyampaikan bahwa ada beberapa warga yang ikut PTSL, tetapi karena adanya laporan pak Madih bergerak, akhirnya kita hentikan. Memang begitu mekanismenya, karena kami menginginkan supaya ini clear and clean dulu. Jadi prisip BPN itu dalam rangka kegiatan PTSL itu harus clear and clean," ucap Sofwan.
Ia menyebutkan mengambil langkah demikian, karena tak ingin menjadi masalah di kemudian hari. Lebih lanjut, Sofwan mengatakan, pihaknya mendukung pihak kepolisian dalam penyidikan kasus ini.
"Kita tidak mau setelah terbit sertifikat jadi besar persoalnya," ujarnya.
"Kami terus terang dalam posisi ini akan mendukung pihak kepolisian untuk dapat membuktikan hal-hal lain. Nanti persoalan-persoalan mungkin akan kita diskusi lebih lanjut," pungkasnya.
Sebelumnya, Bripka Madih menekankan gugatan yang dilayangkan terkait sengketa lahan milik orang tuanya yang belum dijual. Hal itu disampaikan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (5/2/2023).
"Ini adalah permasalahan lahan, laporan lama. Mohon, kita bukan bicara minta dibela dalam hal ini, kita dari dulu minta diluruskan, artinya bukan lahan yang sudah dijual kita gugat lagi, bukan, ini lahan yang belum dijual," kata Madih.
Madih menyampaikan sudah memberikan keterangan soal penjualan lahan seluas 100 m pada 1990. Namun, saat mau melapor ke Polda Metro Jaya, luas tanah yang tercantum berbeda.
"Sudah kita jelaskan ya, Pak Victor memang beli 100 m dulu tahun 1990, tapi saat kita mau lapor ke Polda Metro Jaya, itu di SPPT-nya itu jadi 125," ucapnya.
Mahdi mengatakan sengketa lahan ini sudah terjadi sejak dia belum menjabat polisi. Hingga sekarang Mahdi menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan lahan milik orang tuanya.
"Kalau bicara data tadi kaget banget, berubah. Itu ada tanda tangan kita tapi di situ ada surat pernyataan, kita punya surat pernyataan juga. Ane istikamah. Ini belum selesai, makanya ane minta media yang membantu bisa meliput tentang pernyataan saya memviralkan, Mahdi ini gaptek, tahunya cuma kita laporan di kantor sekadar laporan biasa," katanya.
(isa/isa)